Keluarga Korban Kecelakaan Maut Sokaraja Tempuh Jalur Hukum dan Minta Keadilan

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS — Duka masih menyelimuti keluarga Rasdi (49), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja. Sebelas hari setelah kecelakaan maut di Jalan Jenderal Soedirman, Sokaraja Kidul, yang merenggut nyawa putrinya, L (16), proses hukum yang diharapkan justru tak kunjung menunjukkan kejelasan.

L, siswi kelas XI SMA Negeri 1 Sokaraja, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Hinggu kini, keluarga merasa belum memperoleh kepastian penanganan perkara, meski korban merupakan anak di bawah umur yang kehilangan nyawa di jalan umum.

Merasa tak memiliki pilihan lain, Rasdi pada Jumat (26/12/2025) pagi mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Ia secara resmi meminta pendampingan hukum kepada H. Djoko Susanto, SH, untuk mengawal kasus yang menewaskan putri semata wayangnya.

“Sudah sebelas hari berlalu, tapi belum ada kejelasan proses hukum. Kami sebagai orang tua hanya ingin ada kepastian dan keadilan,” ujar Rasdi dengan suara tertahan.

Kecelakaan di Jalan Protokol

Berdasarkan keterangan keluarga, kecelakaan terjadi di depan Kios Sarana Pertanian, dekat Toko Bangunan Pelita, kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Sokaraja Kidul. Saat itu, korban berboncengan dengan teman sekelasnya menuju Purwokerto.

Tujuan mereka sederhana: melakukan fitting baju untuk lomba class meeting sekolah sekaligus membeli perlengkapan tugas. Perjalanan yang seharusnya rutin dan singkat itu berujung petaka.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Rasdi masih melihat putrinya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan sang ibu. Tak lama setelah pamit berangkat, sebuah telepon datang membawa kabar yang mengubah hidup keluarga itu.

“Ada yang menelepon dan bilang anak saya mengalami kecelakaan,” tutur Rasdi.

Ia dan istrinya bergegas menuju lokasi. Sesampainya di sana, ia mendapati putrinya telah terbujur kaku di jalan.

Pendampingan Hukum Ditempuh

Kuasa hukum keluarga, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyatakan siap mendampingi keluarga hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.

“Korban adalah anak di bawah umur yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Sampai hari ini belum ada kejelasan proses hukumnya. Karena itu keluarga meminta kami untuk mendampingi,” kata Djoko.

Ia menjelaskan, langkah hukum akan ditempuh melalui dua jalur sekaligus, yakni pidana dan perdata.

Pada ranah pidana, pihaknya akan mendorong penegakan hukum terkait dugaan kelalaian atau perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di jalan umum.

Sementara pada jalur perdata, keluarga berencana menuntut ganti kerugian kepada pihak pengendara maupun perusahaan yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Tak berhenti di situ, Djoko juga menyebut kemungkinan adanya tuntutan kepada pemerintah sebagai penyelenggara fasilitas jalan umum.

“Kejadian ini berlangsung di ruang publik. Maka tidak menutup kemungkinan ada tanggung jawab dari penyelenggara jalan. Harapannya, ada ganti kerugian yang jelas dan adil bagi keluarga korban,” ujarnya.

Mencari Keadilan, Bukan Keuntungan

Rasdi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh keluarganya bukan dilandasi keinginan mencari keuntungan materi.

“Saya tidak mencari apa-apa selain keadilan. Saya hanya ingin ada penyelesaian hukum yang seadil-adilnya dan sejelas-jelasnya. Anak saya meninggal, dan itu tidak boleh berlalu begitu saja,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Kini, keluarga korban menggantungkan harapan pada pendampingan hukum yang telah dimulai. Mereka berharap tragedi yang merenggut nyawa seorang pelajar di jalan protokol Banyumas itu tidak berhenti sebagai angka statistik kecelakaan semata.