PURWOKERTO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menanggapi sorotan publik terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap dasar hukum pemberian tunjangan tersebut.
“Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini banyak disorot masyarakat karena dianggap terlalu besar, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Gloria, Selasa (16/9/2025).
Gloria menjelaskan, kajian akan difokuskan pada kesesuaian Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan DPRD dengan regulasi yang lebih tinggi. “Kami akan memastikan apakah Peraturan Bupati tersebut telah mempedomani Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Selain menelaah regulasi, Kejari juga akan menelusuri apakah pengelolaan anggaran tersebut dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Forum Banyumas Bersuara melontarkan kritik tajam atas besarnya tunjangan yang diterima anggota DPRD Banyumas. Aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni SH, menilai penghasilan wakil rakyat terlalu timpang dibandingkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jomplang dengan rakyat. Pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja,” kata Aan, Minggu (14/9/2025).
Aan menyoroti tunjangan perumahan sebagai komponen paling mencolok. Berdasarkan Peraturan Daerah Pasal 26 ayat (1), besaran tunjangan perumahan seharusnya mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta luas rumah negara sesuai ketentuan. Namun, ia menilai realisasi di Banyumas jauh dari prinsip tersebut.
“Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal jika tunjangan perumahan anggota dewan sebesar itu,” tegasnya.
Berdasarkan data Forum Banyumas Bersuara yang merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017, tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp42.625.000
Wakil Ketua: Rp34.650.000
Anggota: Rp23.650.000
Sementara tunjangan transportasi per bulan:
Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
Anggota: Rp13.500.000
Selain tunjangan tersebut, anggota DPRD juga menerima penghasilan bulanan lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017. Rinciannya antara lain uang representasi Rp2,1 juta, tunjangan jabatan Rp2,28 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, serta sejumlah pos lainnya.
Di luar itu, anggota DPRD juga berhak atas biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja, dengan nilai yang bervariasi tergantung lokasi dan durasi kegiatan.