Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Kejar Tunggakan SPP Rp2,6 Miliar, Kuasa Hukum BUMDesma Minta Penegak Hukum Segera Usut

Penulis Tim Redaksi
Selasa, 1 Juli 2025
Topik Banyumas
A A

JATILAWANG – Kuasa hukum Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang, H. Djoko Susanto, SH, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) senilai lebih dari Rp2,6 miliar di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang.

Dugaan kerugian tersebut berasal dari tunggakan sebesar Rp2.644.047.500 yang melibatkan 14 kelompok SPP di bawah koordinasi seorang ketua berinisial FA, warga setempat. Temuan ini mencuat dalam rapat koordinasi dan identifikasi lanjutan pada 25 Maret 2025 lalu.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, BUMDesma Jati Makmur bersama Pemerintah Desa Pekuncen dan tim hukum telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL), yang mulai diimplementasikan Juli ini. Upaya tersebut difokuskan pada penyelamatan dana bergulir sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

BacaJuga

Polemik Perbup No 9 Tahun 2024 Momentum Mengembalikan Marwah Politik Lokal

Bapas Purwokerto Gandeng Mahasiswa Pertanian Unsoed Kembangkan Budidaya Maggot

Tahap awal dari RTL tersebut adalah pemanggilan terakhir kepada Ketua Kelompok FA pada pekan pertama Juli. Agenda pemanggilan ini untuk klarifikasi serta penyusunan skema pelunasan atau restrukturisasi pinjaman.

Secara bersamaan, tim verifikator ditugaskan untuk memeriksa dan memvalidasi keanggotaan dari 14 kelompok terkait dalam kurun waktu dua minggu. Proses ini bertujuan memastikan keaktifan anggota dan mencegah terjadinya praktik fiktif. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka tanggung jawab akan dibebankan tidak hanya secara kolektif, tetapi juga pribadi kepada ketua kelompok.

Akses Pembiayaan Diblokir Mulai Agustus

Sebagai langkah tegas, mulai Agustus hingga Desember 2025, BUMDesma akan menetapkan jadwal pembayaran kolektif berdasarkan kemampuan kelompok masing-masing. Kelompok di bawah koordinasi FA akan dibekukan aksesnya terhadap pinjaman baru hingga sedikitnya 50 persen dari total tunggakan dapat dilunasi.

BUMDesma juga menyiapkan skema keringanan, termasuk pembebasan denda dan pemberian insentif. “Bagi kelompok yang mampu membayar lebih dari 70 persen dalam tiga bulan akan kami berikan tambahan insentif,” ujar Venty Kristianti melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, Selasa (1/7/2025).

Meski tetap mengutamakan jalur damai, BUMDesma menegaskan akan mengambil langkah hukum jika hingga akhir Agustus belum ada pelunasan sebagian. Surat Peringatan Terakhir akan dilayangkan, dan bila tetap tidak diindahkan, kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum pidana umum atau tipikor pada September 2025.

“Seluruh dokumen mulai dari berita acara, daftar tunggakan hingga surat peringatan sudah kami simpan dengan rapi. Bila tidak ada itikad baik dari pihak terkait, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Venty.

Guna menjaga transparansi, evaluasi bulanan akan dilakukan mulai Agustus. Seluruh perkembangan akan dilaporkan secara berkala ke Kepala Desa setiap dua bulan sekali. Penyelamatan dana bergulir tetap menjadi prioritas agar manfaat program ini tetap bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

“Kami masih membuka pintu penyelesaian secara baik-baik. Namun jika itu tidak dimanfaatkan, jalur hukum akan kami tempuh tanpa ragu,” pungkas Djoko Susanto.

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Banyumas Adventure Ride 2025 Sukses Digelar, Satukan Komunitas Gowes dan Promosikan Pesona Alam Lokal

Selanjutnya

New Agung Motor Gelar Gathering – 1st Anniversary T-OPT Toyota di Purwokerto

Sorotan

Banyumas: Simbol Harmoni Antara Gunung, Laut, dan Warisan Budaya

Legenda Baturraden

Dari Kutaliman ke Baturraden: Kisah Cinta yang Mengguncang Zaman

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In