SEMARANG– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menggelar kegiatan diseminasi kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui aplikasi CARAKA, pencatatan hukuman disiplin, serta pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), Kamis (28/8) di Semarang. Acara berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Diseminasi ini menjadi bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terkait kepatuhan ASN dalam melaporkan harta kekayaan, mencatat hukuman disiplin, serta memperkuat integritas melalui SPI—yang merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, Bc.IP, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan ASN dalam pelaporan LHKAN secara tepat melalui CARAKA. Ia juga menjelaskan bahwa SPI dikelola langsung oleh KPK, dengan Kanwil Jateng menjadi salah satu satuan kerja sampling dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM bidang Imigrasi maupun Pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Di antaranya hadir perwakilan dari Bapas Purwokerto, Kartika Sari dan Fandy Achmad Y., yang mengikuti jalannya paparan dengan antusias.
Melalui kepatuhan pelaporan LHKAN dan keterlibatan dalam SPI, Kanwil Imigrasi Jateng berharap dapat mendorong terwujudnya good governance, transparansi, serta reformasi birokrasi yang lebih berkualitas. Para peserta pun berkomitmen menindaklanjuti arahan pimpinan dan berperan aktif dalam menyukseskan program ini.