JAKARTA – Gejolak besar mengguncang pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, mengambil langkah ekstrem dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 21 Januari 2026.
Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut langsung ditujukan kepada Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan menyeret nama pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pejabat yang dilaporkan adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. Karsono menuding terlapor mengetahui dan membiarkan terjadinya dugaan praktik korupsi di Desa Klapagading Kulon yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Seret Pasal Tipikor, Tuduhan Pembiaran hingga Perintangan Hukum
Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke KPK, Karsono mendasarkan pengaduannya pada Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pembiaran atau pemberian kesempatan terjadinya korupsi, serta Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan tidak melaporkan atau bahkan menghalangi proses hukum.
Karsono menegaskan, sebagai pejabat ASN dengan kewenangan pembinaan pemerintahan desa, terlapor seharusnya bertindak mencegah dugaan pelanggaran hukum, bukan justru membiarkannya berlarut-larut.
Tak hanya soal pembiaran, Karsono juga membeberkan dugaan persekongkolan antara terlapor dengan sembilan perangkat desa yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ironisnya, meski telah diberhentikan, para perangkat desa tersebut disebut masih bebas datang dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Situasi semakin memanas dengan munculnya sekelompok orang yang diduga setiap hari menduduki Balai Desa Klapagading Kulon tanpa kejelasan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu pelayanan publik dan menciptakan tekanan psikologis.
“Kami merasa terintimidasi dan terganggu dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Masyarakat pun menjadi tidak nyaman datang ke balai desa untuk mengurus administrasi,” tulis Karsono dalam laporannya.
Polemik SK Bupati, Aula Desa Jadi Arena Ketegangan
Puncak konflik disebut terjadi pada 14 Januari 2026. Bertempat di Aula Balai Desa Klapagading Kulon, terlapor diduga hadir dan membacakan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 tentang pencabutan keputusan kepala desa terkait PTDH perangkat desa.
Karsono menilai tindakan tersebut sebagai bentuk propaganda yang mendorong perangkat desa untuk menolak keputusan kepala desa dan mengabaikan kebijakan yang telah diambil.
Penasihat hukum Karsono, Djoko Susanto, S.H., menegaskan langkah hukum ini ditempuh demi menjaga marwah pemerintahan desa dan pelayanan publik.
“Kami meminta KPK memeriksa dugaan ini secara objektif dan transparan. Pejabat publik wajib mencegah dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum, bukan justru membiarkan atau memperkeruh situasi,” tegas Djoko kepada wartawan.
Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut agar polemik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon tidak terus menggerus kepercayaan masyarakat.
Dikonfirmasi hal tersebut, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami belum dapat memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Yang jelas kami menghormati setiap laporan atau pengaduan masyarakat, termasuk Kepala Desa, yang disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa terkait substansi dugaan sebagaimana diinformasikan, penilaian ada atau tidaknya dugaan pembiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.