Istri Laporkan Oknum Anggota Polri ke Propam Polda Jateng atas Dugaan KDRT dan Pelanggaran Kode Etik

oleh Tim Redaksi

PURWOKERTO – Seorang perempuan berinisial D.C.S.T. (36), warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh suaminya, seorang anggota kepolisian aktif.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Bidang Propam Polda Jateng di Semarang. Teradu dalam laporan itu merupakan anggota Polri berpangkat Bripka, berinisial A.F.F. (36), yang bertugas di satuan Polairud Polres Jepara.

Dalam surat pengaduannya, D.C.S.T. menyatakan dirinya adalah istri sah teradu, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0654/32/XII/2012 tertanggal 24 Desember 2012 serta kepemilikan Kartu Penunjukan Istri (KPI).

Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Pengadu mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada 2 Desember 2022. Saat itu, teradu diduga melakukan kekerasan fisik berupa pencekikan, membenturkan tubuh pengadu ke lantai, menginjak, menyeret, meludahi, hingga menyobek pakaian korban.

Atas kejadian tersebut, pengadu telah membuat laporan ke Polres Jepara dengan tanda bukti laporan STPL/722/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022.

Meski sempat ditempuh upaya perdamaian pada 27 Desember 2022, pengadu menyebut kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh teradu. Bahkan, pengadu mengaku diusir dari rumah dan dinyatakan telah dijatuhi talak tiga, sehingga terpaksa kembali ke rumah orang tuanya di Purwokerto.

Konflik Disebut Berulang Sejak 2020

Pengadu juga menyampaikan bahwa konflik rumah tangga telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. Pada 29 Januari 2020, kedua belah pihak sempat menandatangani surat pernyataan damai setelah terjadi pertengkaran yang dipicu dugaan kekerasan fisik, verbal, serta perselingkuhan.

Namun demikian, menurut pengadu, teradu kembali mengingkari kesepakatan tersebut. Kondisi itu membuat pengadu mengaku mengalami tekanan batin berkepanjangan dan merasa tidak lagi mendapatkan rasa aman sebagai istri, terlebih teradu merupakan aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Masalah Rumah Tangga

Penasihat hukum pengadu, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan rumah tangga, melainkan juga menyangkut integritas dan moral aparatur negara.

“Klien kami sudah cukup lama menahan penderitaan batin. Dugaan kekerasan ini tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri,” ujar Djoko Susanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2025).

Menurut Djoko, sebagai anggota Polri, teradu seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.

Selaku Kuasa Hukum, Djoko meminta kepada Kapolri, Kapolda Jateng, Propam agar menindaklajut pengaduan klien kami dan memberikan perlindungan hukum.

Slogan Polri yang presisi yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat bukan lips service saja tapi diwujudkan dalam bentuk nyata, apalagi Bhayangkari adalah juga keluarga besar Polri yg harus mendapat perhatian khusus.

“Seorang anggota Polri terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang ketat. Jika dugaan ini benar, maka perbuatannya jelas mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.

Ia pun meminta Propam Polda Jawa Tengah menangani laporan tersebut secara objektif dan transparan.

“Kami berharap Propam Polda Jateng bertindak profesional, memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Hukum dan etika harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Djoko.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Dalam pengaduannya, pengadu menilai perbuatan teradu bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani, termasuk terhadap keluarganya sendiri.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Jepara, serta arsip.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak teradu maupun dari Polda Jawa Tengah terkait laporan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.