Hukum Wajib Melindungi Debitur Beritikad Baik, Bukan Membenarkan Praktik Pemaksaan oleh Kreditor

oleh Tim Redaksi

Oleh: Ade pamungkas TRIBHATA Banyumas

Dalam praktik pembiayaan konsumen, hukum sejatinya tidak hanya berfungsi sebagai alat penagihan, melainkan juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya debitur yang beritikad baik. Sayangnya, prinsip fundamental ini masih kerap diabaikan oleh sebagian pelaku usaha pembiayaan (leasing), yang justru memanfaatkan posisi dominannya untuk menekan dan merugikan debitur.

Salah satu peristiwa yang patut menjadi perhatian publik terjadi di wilayah Purbalingga. Seorang debitur pembiayaan kendaraan bermotor asal purbalingga dengan tenor 36 bulan telah menjalankan kewajibannya dengan baik hingga *angsuran ke-19*, tanpa catatan keterlambatan sebelumnya yang signifikan.

Namun, setelah itu debitur mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama tiga bulan berturut-turut, yakni bulan November, Desember, dan Januari. Keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh niat menghindar, melainkan karena adanya kendala ekonomi sementara. Debitur secara terbuka menjelaskan kepada pihak perusahaan pembiayaan bahwa dana pembayaran berasal dari kiriman istrinya yang bekerja di luar negeri, dan kiriman tersebut mengalami keterlambatan. Debitur dengan jelas menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembayaran pada bulan Januari.

Pada tahap inilah, debt collector yang datang atas nama perusahaan pembiayaan justru menyampaikan pernyataan yang patut dipersoalkan secara hukum. Kepada debitur disampaikan bahwa kendaraan akan dibawa terlebih dahulu, dan pada bulan Januari debitur dipersilakan membayar tunggakan sekaligus mengambil kembali kendaraannya. Pernyataan ini membentuk kesepahaman dan ekspektasi yang sah bagi debitur bahwa persoalan akan diselesaikan secara wajar.

Namun kenyataannya, ketika debitur benar-benar datang pada bulan Januari dengan membawa dana untuk membayar tunggakan cicilan, situasi berubah secara drastis. Pihak perusahaan pembiayaan *lmenolak menerima pembayaran cicilan sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Debitur justru ditekan dan dipaksa untuk melunasi seluruh sisa kewajiban hingga akhir tenor 36 bulan, termasuk bunga, denda, dan berbagai biaya tambahan lainnya.

Pemaksaan tersebut dilakukan *tanpa putusan pengadilan*, tanpa mekanisme restrukturisasi, dan tanpa dasar hukum yang jelas, selain semata-mata karena kreditor mengetahui debitur sedang membawa uang. Tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan posisi dominan dan indikasi praktik yang bertentangan dengan hukum.

Secara normatif, tindakan perusahaan pembiayaan dalam kasus ini patut diduga melanggar beberapa asas hukum fundamental, antara lain:

1. Asas Itikad Baik (Good Faith)

Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perkara ini, debitur telah menunjukkan itikad baik dengan:

* Mengakui adanya keterlambatan pembayaran;

* Menyampaikan kondisi secara terbuka;

* Memenuhi janji dengan datang langsung membawa dana pembayaran pada waktu yang disepakati.

Sebaliknya, perubahan sikap kreditor secara sepihak dengan menolak pembayaran cicilan justru mencerminkan itikad tidak baik.

2. Asas Keseimbangan Para Pihak

Hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan adalah hubungan kontraktual yang menuntut keseimbangan hak dan kewajiban. Pemaksaan pelunasan total di luar skema perjanjian, terlebih setelah adanya kesepakatan sebelumnya, merupakan bentuk penyalahgunaan posisi dominan.

3. Larangan Eigenrichting (Main Hakim Sendiri)

Kreditor tidak dibenarkan mengambil tindakan sepihak yang merugikan debitur tanpa dasar hukum yang sah. Dalam hal terjadi wanprestasi, hukum telah menyediakan mekanisme yang jelas, seperti somasi, restrukturisasi, atau gugatan perdata, bukan pemaksaan pembayaran total secara sepihak.

4. Perlindungan Konsumen

Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen, debitur sebagai konsumen jasa pembiayaan berhak atas:

* Perlakuan yang adil dan berimbang;

* Informasi yang jujur dan tidak menyesatkan;

* Bebas dari tekanan, intimidasi, dan praktik yang merugikan.

5. Unsur delik dugaan pidana ‘Penipuan dan/atau Penggelapan

Rangkaian peristiwa dalam kasus ini patut diduga telah memasuki ranah pidana. Tindakan yang dilakukan oleh debt collector dan perusahaan pembiayaan tidak lagi sebatas sengketa kontraktual, melainkan mengandung unsur penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertama, tindakan debt collector yang menyampaikan kepada debitur bahwa kendaraan akan dibawa sementara dan dapat diambil kembali setelah pembayaran tunggakan pada bulan Januari telah menciptakan keyakinan dan kepercayaan pada diri debitur. Pernyataan tersebut mendorong debitur untuk menyerahkan kendaraannya secara sukarela. Namun, ketika debitur datang sesuai janji dengan membawa dana pembayaran, pembayaran justru ditolak dan debitur dipaksa untuk melunasi seluruh sisa kewajiban hingga akhir tenor.

Apabila sejak awal pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk ditepati, maka perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yakni penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan suatu barang guna menguntungkan pihak tertentu.

Kedua, penguasaan kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan yang pada awalnya dilakukan secara sah, karena diserahkan atas dasar kepercayaan dan janji tertentu, berubah menjadi penguasaan yang melawan hukum ketika kendaraan tersebut tidak dikembalikan meskipun debitur telah datang untuk membayar kewajibannya. Kendaraan tersebut kemudian dijadikan alat tekanan untuk memaksa pelunasan total di luar perjanjian.

Perbuatan demikian patut dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 486-492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP karena adanya perubahan niat dari penguasaan yang sah menjadi penguasaan seolah-olah milik sendiri untuk kepentingan pihak kreditor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterlambatan pembayaran tidak serta-merta menghapus hak debitur untuk diperlakukan secara manusiawi, adil, dan sesuai hukum. Hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk menekan dan menindas debitur, terlebih ketika debitur secara nyata menunjukkan itikad baik.

Sudah seharusnya aparat penegak hukum, regulator, dan masyarakat bersikap kritis terhadap praktik-praktik pembiayaan yang menyimpang, agar hukum benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan alat pemaksaan.