PURWOKERTO – Priwatiningrum (38), seorang guru P3K asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, mengadukan mantan suaminya yang berinisial YA (39) ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Ia menuntut perlindungan hukum terkait dugaan pengabaian nafkah dan hak-hak lima anaknya.
Priwatiningrum menuturkan sejak resmi bercerai pada 2024, mantan suaminya yang bekerja di Bank BRI Majenang tidak lagi memberikan nafkah. Seluruh biaya hidup dan pendidikan lima anak kini ditanggungnya seorang diri.
“Sejak talak di depan keluarga tahun 2023 hingga putusan pengadilan keluar 2024, saya mengurus semuanya sendiri. Mantan suami tidak memberikan nafkah, tidak mengurus persidangan, bahkan anak-anak pun sering tidak dipedulikan,” kata Priwatiningrum kepada wartawan.
Ia mengungkapkan berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk meminta anak-anak menghubungi ayah mereka. Namun, permintaan itu kerap tidak ditanggapi.
“Anak kedua saya, setahun ini sekolah tanpa biaya dari ayahnya. Alasannya macam-macam, tapi kenyataannya tidak ada tanggung jawab,” tambahnya.
Selain nafkah, Priwatiningrum juga menyebut pernah terjadi perselisihan terkait aset rumah tangga, termasuk mobil keluarga yang dijual tanpa sepengetahuannya. Meski begitu, ia menegaskan tujuan pengaduan bukan untuk menuntut harta gono-gini, melainkan semata agar hak-hak anaknya dipenuhi.
“Saya hanya minta hak anak-anak dipenuhi. Sudah pernah saya coba langsung ke pihak BRI untuk meminta auto debit, tapi ditolak. Janjinya mau memberi Rp1 juta per bulan, tetapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” jelasnya.
Menanggapi laporan itu, Direktur Perlindungan Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya akan membawa perkara ini ke sejumlah lembaga.
“Ini masalah kemanusiaan. Beliau adalah seorang single fighter yang membesarkan lima anak. Kami akan menyampaikan permohonan perlindungan ke Komisi Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, dan juga ke Direksi Bank BRI Pusat serta Menteri BUMN agar memperhatikan nasib anak-anak dari karyawan BRI Majenang ini,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, Peradi SAI Purwokerto akan fokus pada pemenuhan hak anak.
“Kami tidak menindaklanjuti aspek pidana, sepanjang bapaknya tetap bertanggung jawab kepada kelima anaknya yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya, meski ikatan pernikahan sudah berakhir.