Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Gugatan Anggota Kopkun ke PN Purwokerto, Ketua DPRD Banyumas Berikan Tanggapan Warga Negara Wajib Tunduk pada Hukum

Minggu, 1 Desember 2024
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, S.Pd, M.Si, menanggapi gugatan sejumlah anggota Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun) ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang diajukan beberapa waktu lalu. Subagyo menyebut langkah tersebut wajar dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan.

“Saya pikir wajar, siapapun warga negara yang ingin mendapatkan keadilan kemudian mendatangi pengadilan, ya itu sudah benar jalurnya,” ujar Subagyo, Minggu (1/12/2024).

Menurutnya, setiap warga negara wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar pihak tergugat bersiap memberikan pembuktian di pengadilan. “Bagi mereka yang dituntut, ya tinggal membuktikan saja di pengadilan. Wajar saja, tidak ada masalah,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

BacaJuga

Demi Kemandirian Koperasi Merah Putih, Danan Setianto Dorong Pendampingan Serius Pemerintah

Ansor Sokaraja Gelar Sarasehan Politik, Ajak Generasi Muda Melek Politik

Gugatan Senilai Rp 1,3 Miliar

Sebelumnya, Kopkun Purwokerto digugat oleh anggota sekaligus ahli waris dari almarhum Sucipto, yakni Tumirah (60), Miranti Suci Sundari (27), dan Dianingrum Ayu Mastuti (25). Mereka mengajukan gugatan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Djoko Susanto, SH.

Djoko Susanto menjelaskan, kliennya menuntut Kopkun untuk menyerahkan uang tabungan atau simpanan yang belum diberikan, serta ganti rugi senilai total Rp 1.323.808.410. “Gugatan ini diajukan karena hak-hak klien kami belum dipenuhi,” terang Djoko dalam keterangannya.

Gugatan ini terdaftar di PN Purwokerto pada 28 November 2024 dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2024/PN Pwt. Pihak tergugat meliputi Kopkun Purwokerto sebagai tergugat I, Rektor Unsoed sebagai tergugat II, Kepala Dinkerkop UKM Banyumas sebagai turut tergugat I, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah sebagai turut tergugat II, dan Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai turut tergugat III.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah tuntutan yang signifikan serta keterlibatan berbagai pihak dalam gugatan. Proses hukum diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Direktur Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ikuti Konferensi Internasional INCOILS IV di Balikpapan

Selanjutnya

Rekapitulasi 27 Kecamatan Selesai, KPU Banyumas Agendakan Rekapitulasi Kabupaten

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In