PURWOKERTO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan sikap resmi mendukung langkah evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi ini sebelumnya menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui press release hasil rapat internal fraksi pada Minggu (21/09/2025), yang digelar di kediaman anggota Fraksi PDIP DPRD Banyumas, Trisno Sudarno, S.Sos, di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, pukul 14.00-15.00 WIB.
Dalam rilis itu, Fraksi PDIP Banyumas terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Dengan segala keterbatasan kami sebagai manusia, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas,” tulis pernyataan resmi fraksi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo atau yang akrab disapa Nova, menegaskan pihaknya mempersilakan evaluasi Perbup dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Evaluasi dianggap penting untuk merespons aspirasi masyarakat sekaligus meninjau ulang aturan tunjangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh pada upaya menegakkan pemerintahan yang baik (good government dan good governance),” tegas Nova.
Fraksi PDIP juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, agar kebijakan pemerintah daerah tetap berpihak kepada rakyat. Selain itu, fraksi menegaskan akan tunduk dan patuh pada undang-undang serta regulasi yang berlaku sesuai kewenangan lembaga legislatif.
“Aturan perundang-undangan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kinerja DPRD. Kami juga harus tanggap, transparan, dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Fraksi PDIP Banyumas menilai, kepatuhan terhadap hukum dan keterbukaan terhadap kritik publik merupakan landasan penting dalam menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Diketahui, polemik tunjangan DPRD Banyumas berawal dari diterbitkannya Perbup No 9 Tahun 2024 sebagai perubahan kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017. Regulasi tersebut menetapkan tunjangan perumahan dengan besaran:
Ketua DPRD: Rp42.625.000
Wakil Ketua: Rp34.650.000
Anggota: Rp23.650.000
Sedangkan tunjangan transportasi per bulan ditetapkan:
Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
Anggota: Rp13.500.000
Selain tunjangan tersebut, anggota DPRD Banyumas juga menerima gaji pokok, sembilan item tunjangan lain, serta penerimaan tambahan seperti uang perjalanan dinas maupun kunjungan kerja (kunja). ***