CILACAP – Desakan agar Internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap melakukan evaluasi muncul usai vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan kepada salah satu kadernya, EP, yang menjabat sebagai anggota DPRD Cilacap. Diketahui, EP kini mulai menjalani hukumannya setelah sebelumnya melakukan sejumlah langkah hukum seperti banding dan kasasi yang ditolak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cilacap nomor 166/Pid.B/2025/PN Clp, menyatakan EP bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pengurus harian partai kini tengah memetakan langkah strategis guna menjaga marwah institusi di mata publik.
Pengurus Harian (PH) DPC PPP Kabupaten Cilacap, Ahmad Amrun, mengungkapkan bahwa aspirasi dari tingkat bawah menginginkan adanya sikap tegas dari pimpinan partai.
“Di tingkat bawah sudah muncul aspirasi dan desakan agar partai bersikap tegas,” ujar Ahmad Amrun dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (6/1/2026).
Pihaknya sedang melakukan penyamaan persepsi untuk memberikan rekomendasi kepada pengurus tingkat wilayah maupun pusat. Evaluasi ini dinilai mendesak mengingat status E P sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi representasi nilai-nilai partai di masyarakat.
*Pertimbangan Etis dan Marwah Partai*
Ahmad Amrun menekankan bahwa sebagai partai yang berlandaskan nilai-nilai Islam, PPP memikul tanggung jawab moral yang besar. Vonis hukum yang menimpa E P dianggap telah mencoreng citra partai di daerah pemilihan, sehingga langkah evaluasi tidak bisa ditunda lagi.
“Kami sangat menghargai proses hukum, namun partai juga memiliki mekanisme internal untuk menjaga integritas. Saat ini, kami tengah memetakan dampak politik dari kasus ini serta menyerap aspirasi pengurus di tingkat bawah yang menginginkan langkah konkret,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi terkait nasib jabatan EP di legislatif akan segera dikoordinasikan dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Keputusan akhir ada di pimpinan pusat, namun aspirasi mengenai PAW ini merupakan suara murni dari kader yang ingin menjaga nama baik partai,” imbuhnya.
*Duduk Perkara: Penghinaan di Forum Terbuka*
Vonis lima bulan penjara ini bermula dari insiden di sebuah forum terbuka, di mana EP melontarkan pernyataan dalam bahasa Jawa yang menyerang pribadi Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn. Kalimat “wakile lesbi, mawi nyampuri, lesbi” yang diucapkan terdakwa dinilai Majelis Hakim sebagai bentuk penghinaan yang nyata.
Dalam Putusan Nomor 166/Pid.B/2025/PN Clp, Majelis Hakim menegaskan bahwa penggunaan kata “lesbi” dalam konteks tersebut bermuatan negatif dan bertujuan merendahkan martabat korban di depan publik. Hal ini diperparah dengan dampak psikologis yang dialami oleh keluarga dan anak-anak korban.
Majelis Hakim juga menepis pembelaan terdakwa yang menyatakan ucapan tersebut hanyalah bagian dari dinamika politik atau spontanitas. Sebaliknya, hakim melihat status E P sebagai anggota DPRD justru menjadi faktor pemberat karena seharusnya ia menjadi teladan dalam bersikap.
*Tunggu Arahan DPW dan DPP PPP*
Pengurus DPC PPP Cilacap lainnya, Hanif, menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada instruksi jelas dari pimpinan partai. “Lagi menunggu mas. Kali ini kan baru ya, baru 10 hari lah ya. Masih menunggu itu juga instruksi, arahan gitu loh,” ujar Hanif.
Langkah evaluasi internal rencananya akan dilakukan melalui pertemuan informal dalam waktu dekat, memanfaatkan momentum kegiatan harlah mendatang. Hanif menyebutkan bahwa agenda tersebut bisa menjadi titik awal bagi pengurus untuk membahas langkah organisasi ke depan.
“Itu mungkin sekaligus momentumnya untuk mengevaluasi. Tapi belum secara formal, masih dalam bentuk informal saja,” imbuhnya.
Menurut dia, Pertemuan ini dianggap penting mengingat perkara hukum yang menjerat kader aktif merupakan hal yang sudah sangat lama tidak terjadi di internal PPP Cilacap.
Mengenai potensi sanksi atau proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Hanif menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPP, sementara DPC hanya bersifat memberikan usulan. Jika dalam rapat ditemukan adanya pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, maka usulan sanksi akan diteruskan ke tingkat atas.
“Artinya kalau nanti dari rapatnya memang ditemukan ada pelanggaran berat yang melanggar kode dan AD/ART partai bisa juga disanksi, berarti ya itu domainnya di DPP nanti,” tegasnya.
Selain masalah internal partai, DPC juga mencermati dampak ketidakhadiran anggota dewan tersebut terhadap kinerja legislatif dan citra partai di mata publik. Hanif menggarisbawahi adanya risiko pelanggaran tata tertib jika yang bersangkutan tidak menjalankan fungsinya di DPRD dalam waktu lama.
“Nanti kalau misalnya secara kehadiran, secara kinerja di Dewan itu disebutnya mangkir 3 bulan sampai 6 bulan, kan itu juga repot juga nanti. Itu memang mungkin di tata tertib melanggar BKP dan Kehormatan Dewan,” kata dia.