Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Berat, Hakim Dinilai “Tutup Mata” Perihal Kemanusiaan

oleh Tim Redaksi

PURWOKERTO – Perlawanan hukum tiga buruh harian asal Banyumas dalam kasus tambang emas Pancurendang harus kandas di meja persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak eksepsi yang diajukan oleh advokat terdakwa, menandai babak baru dalam persidangan yang kini akan berlanjut ke pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H, Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Keputusan ini menegaskan bahwa eksepsi, yang merupakan upaya hukum awal untuk membantah dakwaan, tidak dapat diterima.

Ketiga terdakwa, yaitu Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt), meski berasal dari rangkaian peristiwa hukum yang sama, menjalani persidangan secara terpisah.

Dalam sidang terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah menguraikan identitas terdakwa, rangkaian peristiwa pidana, lokasi, waktu kejadian, dan pasal yang didakwakan dengan lengkap.

“Dakwaan telah memuat uraian lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni.

Salah satu poin utama eksepsi adalah tidak dicantumkannya titik koordinat secara spesifik dalam dakwaan. Majelis menilai bahwa uraian lokasi dan rangkaian peristiwa sudah cukup jelas, sehingga keberatan tersebut tidak berdasar.

Lebih mengejutkan, dalil pembelaan yang menyebut aktivitas pertambangan dilakukan di atas tanah adat juga ditolak mentah-mentah. Majelis menegaskan bahwa tanah adat tidak menghapus kewajiban hukum yang diatur dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga terdakwa tetap dapat diproses secara pidana.

“Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih berlaku dan mengikat,” ujar majelis.

Penolakan eksepsi ini membuat advokat terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan kekecewaan mendalam. Ia menganggap majelis hakim abai terhadap aspek sosial dan kemanusiaan yang menjadi dasar pembelaan.

“Kami menghormati putusan, tapi kami sangat kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa sosial dan rasa kemanusiaan kepada 3 terdakwa,” ujarnya.

Lebih keras lagi, advokat yang dikenal vokal itu menegaskan bahwa hukum masih menunjukkan kecenderungan tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Tiga buruh harian yang hidup dalam keterbatasan ekonomi kini menghadapi risiko hukuman yang berat, sementara ruang pembelaan yang mengangkat nilai sosial dan kemanusiaan seolah dipersempit.