Eksekutif dan Legislatif Patut Bertanggung Jawab atas Peristiwa yang Terjadi

Oleh: Aji Amitulloh Efendi (ketua Tribhata)

Polemik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas telah berkembang menjadi isu hukum, politik, sekaligus sosial yang serius. Tidak lagi sekadar soal angka tunjangan, melainkan menyangkut legitimasi lembaga, etika kekuasaan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Eksekutif Sebagai Pemrakarsa

Secara hukum, Perbup adalah produk eksekutif. Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan, mengubah, atau mencabut peraturan tersebut. Namun, kewenangan itu tidak bisa dilepaskan dari asas-asas pemerintahan yang baik, yakni:

1. Asas kepastian hukum – Peraturan tidak boleh menimbulkan multitafsir atau retroaktif.

2. Asas keadilan – Kebijakan publik harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

3. Asas transparansi – Penetapan angka tunjangan wajib dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian objektif.

Dalam konteks Perbup 9/2024, publik menilai eksekutif gagal mengantisipasi sensitivitas sosial. Kenaikan tunjangan yang fantastis—berkali lipat dari UMK Banyumas—tidak sejalan dengan realitas kesejahteraan rakyat. Hal ini melahirkan persepsi ketidakadilan, bahkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Legislatif Tidak Bisa Lepas Tangan

Meski Perbup merupakan domain eksekutif, DPRD tidak dapat bersembunyi di balik argumen “sekadar penerima keputusan”. DPRD adalah representasi rakyat yang memiliki tiga fungsi utama: pengawasan, legislasi, dan anggaran. Dengan tunjangan yang melekat pada jabatannya, DPRD otomatis menjadi pihak yang berkepentingan sekaligus penerima manfaat.

Ketiadaan sikap kritis DPRD sejak awal menandakan lemahnya fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif. Bahkan, muncul kesan DPRD justru membiarkan kebijakan ini berjalan, lalu bereaksi defensif ketika publik melancarkan kritik. Dalam kacamata politik, inilah yang memicu krisis legitimasi: rakyat merasa diabaikan, sementara wakilnya seolah lebih berpihak pada kenyamanan pribadi.

Krisis Kepercayaan Publik

Reaksi keras masyarakat, baik melalui kelompok Tribhata maupun elemen sipil lainnya, tidak bisa dianggap angin lalu. Ketika rakyat menilai kebijakan publik tidak adil, maka itu adalah alarm bahaya bagi demokrasi lokal. DPRD dan Bupati sama-sama gagal membaca psikologi sosial masyarakat Banyumas yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi sulit.

Lebih dari itu, polemik ini menggerus wibawa lembaga politik. Ketua DPRD kini dipersepsikan sebagai simbol ketidakpekaan dan keterputusan dari konstituen. Bila krisis kepercayaan ini dibiarkan, legitimasi politik lokal akan runtuh, dan ruang partisipasi publik semakin menyempit.

Tanggung Jawab Bersama

Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif harus memikul tanggung jawab bersama atas peristiwa ini. Ada beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan:

1. Revisi regulasi secara transparan – Perbup 9/2024 harus dievaluasi dan disesuaikan agar tidak melukai rasa keadilan publik.

2. Audit independen – Lakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dasar penetapan angka tunjangan.

3. Dialog terbuka dengan rakyat – Pemerintah daerah dan DPRD harus membuka ruang komunikasi yang inklusif, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media.

4. Evaluasi kepemimpinan DPRD – Fraksi-fraksi di DPRD harus berani melakukan evaluasi, bahkan penyegaran kepemimpinan bila diperlukan, untuk memulihkan marwah lembaga.

Penutup

Polemik Perbup 9/2024 bukan sekadar soal hukum administratif, tetapi soal moralitas politik dan keberpihakan. Eksekutif dan legislatif sama-sama patut bertanggung jawab, karena keduanya telah abai membaca aspirasi rakyat dan gagal menjaga kepercayaan publik.

Momentum ini harus dijadikan pintu masuk bagi reformasi tata kelola politiki lokal di Banyumas. Tanpa koreksi yang nyata, rakyat hanya akan semakin jauh dari wakilnya, dan demokrasi lokal kehilangan makna representasi.

 

☕☕☕