BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menetapkan dua pria berinisial SW dan KLR sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Keduanya kini telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta memeriksa saksi-saksi dalam masing-masing perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Ini merupakan dua kasus yang berbeda. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan korban,” ujar Kapolresta.
Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Sokanegara
Kasus pertama melibatkan tersangka SW (42), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan serta lembaga sosial keagamaan di Banyumas. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kamar mess kantor lembaga zakat di wilayah Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak laki-laki yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh berupa perabaan dan perlakuan asusila lainnya.
“Korban sempat memohon agar dihentikan, namun tidak diindahkan oleh tersangka,” ungkap Kapolresta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas utama, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan aspek psikologisnya.
Dugaan Pelecehan Saat Bimbingan Skripsi
Sementara itu, tersangka KLR dilaporkan oleh seorang mahasiswa yang mengaku mengalami pelecehan saat proses bimbingan skripsi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya status KLR dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Polresta Banyumas memastikan kedua kasus ini ditangani secara terpisah, sesuai dengan laporan dan alat bukti masing-masing.
Komitmen Perlindungan Korban
Kapolresta menegaskan, institusinya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Banyumas, mengingat salah satu tersangka diketahui memiliki posisi di lembaga pendidikan dan sosial keagamaan. Proses hukum kini terus berjalan di bawah penanganan Satreskrim Polresta Banyumas.