Eks Karyawan Griya Satria Tagih Hak, DPRD Banyumas Didesak Bertindak

oleh Tim Redaksi

PURWOKERTO, suarabanyumas.co.id – Jeritan mantan karyawan PT Bina Agung Damar Buana (Griya Satria Group) menggema di ruang Komisi IV DPRD Banyumas, Kamis (23/1/2025). Mereka datang membawa satu tuntutan: kepastian pembayaran pesangon dan hak normatif yang hingga kini tak kunjung mereka terima.

Audiensi yang digelar bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Banyumas itu berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan. Kursi yang seharusnya diisi manajemen Griya Satria dibiarkan kosong, memantik kekecewaan para pekerja yang merasa kembali diabaikan.

Alifatus Soimah, salah satu eks karyawan, menuturkan dirinya bersama tujuh rekan lain di-PHK pada Agustus 2024 dengan alasan efisiensi. Perusahaan, kata dia, sempat berjanji pesangon akan dibayarkan paling lambat Desember 2024.

“Bahkan lewat WhatsApp disebutkan tanggal 27 Desember 2024 akan cair sesuai undang-undang. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Alifatus dengan nada getir.

Upaya mereka berlanjut ke Disnakerperin. Pertemuan pada 23 Januari 2025 melahirkan kesepakatan bahwa perusahaan akan melunasi kewajiban paling lambat 30 April 2025. Namun, janji itu kembali meleset.

“Yang dibayar baru sekitar 50 persen. Sisanya, sekitar Rp63,3 juta, belum kami terima sampai hari ini,” keluhnya.

Nasib serupa dialami kelompok karyawan lain. Dian Mega bersama delapan rekannya di-PHK secara sepihak pada 20 Mei 2025. Mereka mengaku tak pernah menerima surat resmi pemutusan hubungan kerja, hanya selembar rincian hak dan pesangon.

“Kami diumumkan tiba-tiba, tanpa tahu agenda sebelumnya. Sampai sekarang surat PHK pun tidak ada,” kata Dian.

Berdasarkan surat anjuran mediator Provinsi Jawa Tengah tertanggal 31 Desember 2025, kewajiban perusahaan terhadap para pekerja mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang. Tercatat, antara lain, Oktarina dengan hak Rp75 juta, Dian Mega Rp38 juta, hingga Reynold yang mencapai Rp244,4 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperin Banyumas, Tasroh, menegaskan bahwa perjanjian bersama memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika perusahaan mengingkarinya, pekerja berhak menempuh jalur hukum.

“Perjanjian bersama itu bisa langsung dieksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tidak perlu proses panjang lagi,” tegasnya.

Sikap keras juga disuarakan Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih (DNW). Ia menyayangkan ketidakhadiran perusahaan dalam forum resmi yang telah difasilitasi dewan.

“Ini contoh buruk. Banyak pekerja sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun, tapi saat di-PHK haknya tidak diberikan. Kami sudah dua kali memediasi, namun pihak perusahaan selalu mangkir,” ujar politisi PKB tersebut.

Dukha memastikan DPRD bersama Disnakerperin akan memanggil direktur perusahaan pada 28 Januari mendatang. Jika kembali tak hadir, pihaknya siap mendatangi langsung lokasi perusahaan.

“Kami berharap media ikut mengawal. Kasus PHK tanpa tanggung jawab ini bukan satu dua. Pekerja Banyumas butuh perlindungan nyata,” pungkas.

Di tengah ketidakpastian, para eks karyawan mengaku lelah dengan janji yang tak kunjung ditepati. Mereka hanya berharap satu hal: kehadiran negara melalui pemerintah daerah dan wakil rakyat untuk memastikan hak yang dijamin undang-undang benar-benar sampai ke tangan mereka.

Editor: S. Abdul.