Eks Direktur Lembaga Zakat Belum Ditahan, Korban Dugaan Asusila Mengadu ke DPRD Banyumas

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diduga melibatkan mantan petinggi sebuah lembaga zakat di Kabupaten Banyumas terus menuai sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum juga ditahan. Kondisi ini mendorong korban dan kuasa hukumnya mengadu ke Komisi IV DPRD Banyumas, berharap ada keadilan dan perlindungan yang lebih serius.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Bimas Dewanto dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, kepada Komisi IV DPRD Banyumas. Ada tiga poin utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yakni meminta dukungan wakil rakyat agar korban memperoleh keadilan, mendorong DPRD aktif mengawal proses hukum, serta mendesak agar tersangka segera ditahan mengingat ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

“Korban berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Mereka ingin ada keberpihakan nyata dari negara dan wakil rakyat agar keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Bimas.

Selain itu, korban juga berharap kasus ini menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat, mengingat dugaan kejahatan seksual tersebut menyasar anak dan remaja yang secara psikologis sangat rentan.

Komisi IV DPRD Banyumas Prihatin

Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan keprihatinan mendalam atas belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Padahal, status hukum yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan korban, keluarga, serta kuasa hukum. Dari pertemuan itu, Komisi IV mendengar langsung cerita korban yang masih di bawah umur dan mengalami trauma mendalam.

“Kami sungguh prihatin. Cerita yang disampaikan korban sangat memilukan dan menunjukkan adanya trauma serius. Karena itu, kami menyayangkan kebijakan yang hanya memberlakukan wajib lapor tanpa penahanan terhadap tersangka,” ujar Dukha, Kamis (5/1/2026).

Menurutnya, keberadaan tersangka yang masih bebas di tengah masyarakat menimbulkan kekhawatiran serius. Selain berpotensi menambah trauma korban, kondisi ini juga dinilai berisiko membahayakan anak-anak lain.

Dorong Penahanan dan Rekomendasi DPRD

Dukha menegaskan, berdasarkan informasi dari kuasa hukum korban, tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Secara normatif, hal tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini menyangkut keselamatan anak-anak Banyumas. Kami mendorong agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan demi kepentingan perlindungan korban dan masyarakat,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Banyumas telah menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan DPRD. Pihaknya mendorong agar DPRD secara kelembagaan menerbitkan surat rekomendasi permohonan penahanan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah melaporkan ke pimpinan DPRD. Memang kemarin ada proses pergantian pimpinan di DPRD dan Polresta Banyumas, sekarang sudah selesai. Kami berharap surat rekomendasi bisa segera diterbitkan,” jelasnya.

Kecam Perilaku Pelaku, Kawal Kasus Secara Kelembagaan

Dukha juga mengecam keras dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan mantan petinggi lembaga zakat tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum, terlebih jika menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengecam keras perilaku tersebut dan mendorong keadilan yang setara, tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV akan melaporkan kasus ini kepada pimpinan DPRD agar secara kelembagaan dapat dilakukan komunikasi yang terukur dengan seluruh pihak terkait, termasuk Polresta Banyumas, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban.

Selain itu, Komisi IV juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban. Berdasarkan keterangan yang diterima, dugaan tindakan pencabulan tersebut diduga berlangsung cukup lama dan berpotensi melibatkan korban lain.

“Korban kekerasan seksual harus mendapatkan pendampingan serius. Jika tidak ditangani dengan baik, trauma ini bisa berdampak panjang pada masa depan mereka,” ujar Dukha.

Korban Berasal dari Beragam Latar Belakang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PBH DPC Peradi Purwokerto menerima pengaduan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu mantan petinggi lembaga keagamaan di Kabupaten Banyumas. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari siswa SMA yang sedang magang hingga mahasiswa.

Komisi IV DPRD Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.

“Ini persoalan serius yang menyangkut masa depan anak-anak Banyumas. Kami akan terus mendampingi dan mengawal sampai tuntas,” pungkas Dukha.