Dukungan Publik Menguat dan Ketuk Nurani Hakim, Amicus Curiae Jadi Harapan Nasib 3 Buruh Tambang Banyumas

PURWOKERTO – Gelombang dukungan publik terus mengalir bagi tiga buruh tambang yang menjadi terdakwa dalam kasus tambang emas ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Di tengah proses hukum yang memasuki fase krusial, langkah pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan kini menjadi harapan terakhir bagi ketiganya untuk mendapatkan keadilan, Rabu (1/4/2026).

Perkara ini tercatat dalam nomor 01/Pid.Sus/2026/PN Pwt, 02/Pid.Sus/2026/PN Pwt, dan 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Slamet Marsono, Gito Zaenal Habidin, serta Yanto Susilo.

Tiga lembaga yakni Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia (GEBRAK RI),  Kabupaten Banyumas, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Banyumas Raya resmi mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Mereka meminta hakim tidak semata melihat aspek legal formal, tetapi juga menggali rasa keadilan substantif dalam masyarakat.

Dalam dokumen yang diajukan, GEBRAK RI menyoroti bahwa aktivitas tambang emas ilegal di lokasi yang dikenal sebagai “Lubang Bogor” telah berlangsung sejak 2014. Aktivitas tersebut baru berhenti setelah tragedi longsor pada Juli 2023 yang menewaskan delapan penambang.

“Operasi tambang hampir satu dekade tidak mungkin tidak diketahui aparat setempat. Ada indikasi pembiaran yang perlu menjadi perhatian serius,” tulis GEBRAK RI dalam dokumennya.

Sorotan ini memperkuat dugaan adanya persoalan struktural dalam penegakan hukum, di mana praktik ilegal berlangsung lama tanpa penindakan signifikan, namun justru berujung pada penjeratan terhadap pekerja lapis bawah.

Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik. mendasarkan argumentasinya pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan hakim untuk menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan IJTI Banyumas Raya. Dalam amicus curiae-nya, IJTI menegaskan bahwa para terdakwa bukanlah pemilik modal atau pengendali tambang, melainkan pekerja dengan peran teknis seperti teknisi, tukang listrik, penjaga malam, hingga pengasuh anak di area tambang.

Fakta persidangan juga menjadi perhatian. Sedikitnya 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum—yang sebagian besar merupakan sesama buruh tambang—mengaku tidak memahami kesalahan para terdakwa, bahkan berharap mereka dibebaskan.

Keterangan perangkat Desa Pancurendang turut memperkuat hal tersebut. Mereka menyebut terdapat ratusan buruh di lokasi tambang, namun hanya tiga orang yang diproses hukum, sehingga memunculkan dugaan penegakan hukum yang tebang pilih.

Dari sisi keahlian, pernyataan ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah menyebut bahwa para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang. Status mereka sebagai buruh harian dinilai tidak memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba.

Pendapat ini diperkuat oleh ahli hukum pidana Patra M. Zen yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat, karena bekerja semata-mata untuk mencari nafkah.

Melalui amicus curiae yang diajukan pada 1 April 2026, ketiga lembaga tersebut memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh aspek, baik fakta persidangan, keterangan ahli, maupun rasa keadilan masyarakat sebelum menjatuhkan putusan.

Advokat terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan apresiasi atas dukungan publik yang terus mengalir. Ia menilai keterlibatan berbagai elemen masyarakat melalui langkah konstruktif seperti amicus curiae menunjukkan tingginya kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap hukum dan keadilan yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Kini, dengan tekanan moral yang menguat dari publik dan berbagai organisasi, nasib tiga buruh tambang tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Purwokerto. Putusan yang akan dijatuhkan bukan hanya menentukan masa depan para terdakwa, tetapi juga menjadi cermin apakah keadilan benar-benar hadir bagi mereka yang berada di lapisan paling bawah.