Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen Ditangani Satgas PPKS UIN Saizu Purwokerto, Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
Topik Banyumas
A A

PURWOKERTO – Dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto, mencuat ke publik dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh korban berinisial A (23) bersama kuasa hukumnya.

Sebelum dilaporkan ke kepolisian, dugaan peristiwa ini terlebih dahulu ditangani di internal kampus. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Saizu. Ketua Satgas PPKS, Dr. Hj. Ida Novianti, M.Ag, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penanganan awal.

“Sudah selesai di tingkat kampus,” kata Ida saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).

BacaJuga

Polemik Perbup No 9 Tahun 2024 Momentum Mengembalikan Marwah Politik Lokal

Bapas Purwokerto Gandeng Mahasiswa Pertanian Unsoed Kembangkan Budidaya Maggot

Ia menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban, untuk mendalami laporan tersebut. Namun, hingga kini Satgas masih menyusun laporan resmi atas hasil pendalaman informasi. “Nanti saya kirim pernyataan resmi dari Satgas ya. Tolong ditunggu,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, membeberkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya berlangsung sejak pertengahan Januari 2024. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor di wilayah Kecamatan Sumbang untuk keperluan bimbingan proposal bersama seorang rekannya. Namun, di sanalah korban mulai mengalami tindakan tidak pantas.

Peristiwa serupa, lanjut Esa, berulang di beberapa tempat, termasuk di area parkir kampus. Total ada sekitar tujuh kejadian yang dialami korban hingga September 2024.

 “Runtutannya panjang. Dari keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa yang dia alami, lokasinya juga beragam, termasuk di parkiran kampus,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).

Setelah mendapat kuasa dari keluarga korban, Esa melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain korban, saksi korban, dan perwakilan kampus.

Trauma Mendalam

Meski kini korban telah menyelesaikan studinya, luka batin akibat dugaan pelecehan itu masih membekas. Esa menuturkan, kliennya masih mengalami trauma berat. “Saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja klien saya sudah menangis. Bahkan setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian, dia langsung teringat dan menangis,” ungkapnya.

Peran Satgas PPKS

Keberadaan Satgas PPKS di kampus menjadi wadah bagi mahasiswa untuk melaporkan kekerasan seksual. Tidak hanya menangani kasus yang sudah terjadi, Satgas juga berperan mencegah terulangnya kasus serupa melalui sosialisasi, edukasi, dan penerapan kebijakan yang tegas.

Kasus di UIN Saizu ini menambah daftar dugaan pelecehan seksual di Purwokerto, setelah sebelumnya masyarakat juga dikejutkan dengan kasus serupa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

HUT ke-80 RI, 17 Pekerja Kilang Cilacap Kibarkan Merah Putih di Goa Alami Jejak Masa Purba

Selanjutnya

Bermain Tanpa Pengawasan, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Embung Desa Pejogol

Sorotan

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

Rekomendasi Kuliner Khas Purwokerto dan Baturraden

Kelezatan Kuliner Tradisional Baturraden: Nuansa Pedesaan Hingga Tengah Hutan

Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Escape to Serenity: Karakteristik Kota Kecil yang Cocok untuk Gaya Hidup Slow Living

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In