PURWOKERTO – Dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto, mencuat ke publik dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh korban berinisial A (23) bersama kuasa hukumnya.
Sebelum dilaporkan ke kepolisian, dugaan peristiwa ini terlebih dahulu ditangani di internal kampus. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Saizu. Ketua Satgas PPKS, Dr. Hj. Ida Novianti, M.Ag, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penanganan awal.
“Sudah selesai di tingkat kampus,” kata Ida saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban, untuk mendalami laporan tersebut. Namun, hingga kini Satgas masih menyusun laporan resmi atas hasil pendalaman informasi. “Nanti saya kirim pernyataan resmi dari Satgas ya. Tolong ditunggu,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, membeberkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya berlangsung sejak pertengahan Januari 2024. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor di wilayah Kecamatan Sumbang untuk keperluan bimbingan proposal bersama seorang rekannya. Namun, di sanalah korban mulai mengalami tindakan tidak pantas.
Peristiwa serupa, lanjut Esa, berulang di beberapa tempat, termasuk di area parkir kampus. Total ada sekitar tujuh kejadian yang dialami korban hingga September 2024.
“Runtutannya panjang. Dari keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa yang dia alami, lokasinya juga beragam, termasuk di parkiran kampus,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Setelah mendapat kuasa dari keluarga korban, Esa melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain korban, saksi korban, dan perwakilan kampus.
Trauma Mendalam
Meski kini korban telah menyelesaikan studinya, luka batin akibat dugaan pelecehan itu masih membekas. Esa menuturkan, kliennya masih mengalami trauma berat. “Saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja klien saya sudah menangis. Bahkan setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian, dia langsung teringat dan menangis,” ungkapnya.
Peran Satgas PPKS
Keberadaan Satgas PPKS di kampus menjadi wadah bagi mahasiswa untuk melaporkan kekerasan seksual. Tidak hanya menangani kasus yang sudah terjadi, Satgas juga berperan mencegah terulangnya kasus serupa melalui sosialisasi, edukasi, dan penerapan kebijakan yang tegas.
Kasus di UIN Saizu ini menambah daftar dugaan pelecehan seksual di Purwokerto, setelah sebelumnya masyarakat juga dikejutkan dengan kasus serupa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).