PURWOKERTO – Dua orang guru dari Yayasan Annajah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan. Keduanya merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Dua guru tersebut adalah Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, guru mata pelajaran Bahasa Inggris, dan Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Kecamatan Cilongok, guru TIK di sekolah yang sama.
Afidatul mengaku dirinya diberhentikan secara tidak hormat setelah dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah, yang dituding menggelapkan dana pengadaan barang sekolah.
“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal itu. Tujuan saya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI ini untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik saya dan teman saya, karena kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Afidatul, Kamis (16/10/2025).
Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025 dengan mencantumkan alasan pelanggaran Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan.
“Saya diminta membaca surat itu, lalu karena saya tetap tidak mengaku, surat tersebut langsung ditandatangani pihak yayasan tanpa proses apa pun. Padahal saya sudah mengabdi selama tujuh tahun di sana,” tambahnya.
Sementara itu, H. Djoko Susanto, SH, Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menilai langkah yayasan terhadap kedua guru tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan menyalahi prinsip hubungan kerja yang adil.
“Dua klien kami ini datang mengadu karena mereka dizalimi. Mereka dituduh menutupi kejahatan tanpa adanya proses hukum yang jelas. Padahal, sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tuduhan itu tidak berdasar,” tegas Djoko.
Menurutnya, proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak yayasan juga cacat hukum karena tidak melalui tahapan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Tidak ada teguran lisan, tidak ada surat peringatan, tidak ada skorsing, tiba-tiba langsung diberhentikan dan disuruh tidak bekerja. Hingga sekarang pun mereka tidak menerima tembusan surat pembahasan kasus tersebut,” ujarnya.
Djoko menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Banyumas agar menertibkan praktik-praktik pemberhentian sepihak di lingkungan yayasan pendidikan.
“Ini berbahaya, karena tindakan seperti ini tidak hanya merugikan guru, tapi juga bisa berdampak pada dunia pendidikan dan peserta didik. Kami akan melayangkan somasi kepada pihak Kemenag atas tindakan yayasan yang tidak bermartabat terhadap para pendidik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui saluran telepon.







