Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Dua Guru di Cilongok Di-PHK Sepihak oleh Yayasan, Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Penulis Tim Redaksi
Kamis, 16 Oktober 2025
Topik Banyumas
A A

PURWOKERTO – Dua orang guru dari Yayasan Annajah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan. Keduanya merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Dua guru tersebut adalah Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, guru mata pelajaran Bahasa Inggris, dan Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Kecamatan Cilongok, guru TIK di sekolah yang sama.

Afidatul mengaku dirinya diberhentikan secara tidak hormat setelah dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah, yang dituding menggelapkan dana pengadaan barang sekolah.

BacaJuga

Warga Purwokerto Rugi Rp 3 Miliar Ditipu Rekan Sendiri

Program Kemandirian Ekonomi Umat, Baznas Luncurkan “Z Laundry” di Ponpes Al Ihsan Beji Banyumas

“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal itu. Tujuan saya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI ini untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik saya dan teman saya, karena kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Afidatul, Kamis (16/10/2025).

Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025 dengan mencantumkan alasan pelanggaran Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan.

“Saya diminta membaca surat itu, lalu karena saya tetap tidak mengaku, surat tersebut langsung ditandatangani pihak yayasan tanpa proses apa pun. Padahal saya sudah mengabdi selama tujuh tahun di sana,” tambahnya.

Sementara itu, H. Djoko Susanto, SH, Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menilai langkah yayasan terhadap kedua guru tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan menyalahi prinsip hubungan kerja yang adil.

“Dua klien kami ini datang mengadu karena mereka dizalimi. Mereka dituduh menutupi kejahatan tanpa adanya proses hukum yang jelas. Padahal, sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tuduhan itu tidak berdasar,” tegas Djoko.

Menurutnya, proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak yayasan juga cacat hukum karena tidak melalui tahapan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

“Tidak ada teguran lisan, tidak ada surat peringatan, tidak ada skorsing, tiba-tiba langsung diberhentikan dan disuruh tidak bekerja. Hingga sekarang pun mereka tidak menerima tembusan surat pembahasan kasus tersebut,” ujarnya.

Djoko menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Banyumas agar menertibkan praktik-praktik pemberhentian sepihak di lingkungan yayasan pendidikan.

“Ini berbahaya, karena tindakan seperti ini tidak hanya merugikan guru, tapi juga bisa berdampak pada dunia pendidikan dan peserta didik. Kami akan melayangkan somasi kepada pihak Kemenag atas tindakan yayasan yang tidak bermartabat terhadap para pendidik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui saluran telepon.

 

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Ancam Bunuh Orangtua Demi Uang Judi Online, Seorang Anak di Purwokerto Diamankan Polisi

Selanjutnya

Tinggal Dirumah Tak Layak, Baznas Banyumas Respon Cepat, Bangun Rumah untuk Lansia di Kebasen

Sorotan

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Tren Slow Living & Sleep Tourism

Gaya Hidup untuk Mengistirahatkan Tubuh dan Jiwa

Purwokerto Kota Nyaman

Kenapa Purwokerto Kian Dikenal Bukan Kota yang Istimewa, Tapi Sebagai Kota yang Nyaman?

Populer Minggu ini

Warga Purwokerto Rugi Rp 3 Miliar Ditipu Rekan Sendiri

Transformasi Pendidikan Pesantren, UNIKMA Hadirkan Inovasi Digital di El Bayan dan El Muslim

SMA Negeri 1 Purwareja Klampok Peringati Bulan Bahasa dengan Pertunjukan “Sastra Sulap Puitik” Karya Tempolong

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In