Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Dua Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Polresta Banyumas Usai Lakukan Pengancaman dalam Sengketa Tanah

Jumat, 23 Mei 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Dua anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman terkait sengketa tanah di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja.

Kedua pelaku berinisial TRW (63) dan RDO (44), warga Kecamatan Patikraja, masuk dalam Target Operasi Operasi Aman Candi (OAC) 2025. Mereka ditangkap pada Rabu (21/5/2025), menyusul insiden yang terjadi pada Kamis (17/10/2024).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari konflik antara ahli waris almarhum SHS dan pihak RST serta SM terkait kepemilikan tanah.

BacaJuga

Seminar Nasional FH Unsoed Bahas Arah Baru Penegakan Hukum Pidana dalam RUU KUHAP

Prodi Ekonomi Syariah UIN Saizu Jalani Asesmen Akreditasi, Optimis Raih Unggul

Pada hari kejadian, saksi VD, AR, dan korban AS sedang berada di rumah almarhum SHS ketika tiba-tiba didatangi oleh TRW dan AN beserta sekitar tujuh anggota Ormas Grib Jaya lainnya. Mereka memaksa masuk tanpa izin dan menuntut diadakan mediasi, yang kemudian difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RW setempat di rumah warga bernama Sukarno.

Dalam proses mediasi yang dihadiri oleh sekitar 30 anggota ormas, pelaku melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban. Mereka memaksa korban membatalkan perjanjian jual beli tanah yang telah disepakati dan meminta agar uang muka senilai Rp30 juta dikembalikan ke rekening atas nama pelaku RDO.

“Karena pelaku membawa puluhan orang dan korban tidak diperbolehkan pulang sebelum memenuhi keinginan mereka, korban terpaksa menuruti karena merasa terancam,” jelas Kompol Andryansyah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 39 / V / 2025 / SPKT/ POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH tertanggal 16 Mei 2025, kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian, print out transaksi bank, serta rekaman video dan suara dari proses mediasi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan ancaman demi menjaga rasa aman masyarakat.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Ratusan Warga Karangrau Datangi Kantor Kecamatan Sokaraja, Tagih Janji Pengembang Sapphire Mansion

Selanjutnya

Curug Muntu ‘Go Digital’, Warga Ketenger Siap Sambut Wisatawan Online

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In