BANYUMAS – DPRD Kabupaten Banyumas resmi memutuskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah tersebut tidak lagi menerima rekomendasi atau titipan dari pihak legislatif, eksekutif, maupun pejabat dinas pendidikan. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Banyumas hari ini, Senin (23/6), yang secara khusus membahas pelaksanaan SPMB di daerah tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan transparan. “Hari ini, tidak ada lagi rekomendasi atau titipan dari anggota dewan, eksekutif, ataupun kepala dinas. Kami ingin memastikan bahwa proses penerimaan murid benar-benar bebas intervensi,” ujarnya usai rapat.
Menurut Dukha, jika sistem lama yang mengakomodasi titipan terus dilanjutkan, maka akan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. “Kalau ada rekomendasi, berarti harus ada yang dikeluarkan. Ini jelas tidak adil. Kami ingin memenuhi rasa keadilan seluruh warga Banyumas dalam mengenyam pendidikan,” tegasnya.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang selama ini merasa proses SPMB sarat kepentingan. Rapat gabungan yang dihadiri seluruh komisi DPRD itu menekankan pentingnya pembuatan aturan secara resmi dan institusional. “Semua harus dibuat secara resmi oleh institusi terkait, bukan berdasarkan relasi atau kekuasaan,” ujar Dukha.
Demi memastikan kelangsungan kebijakan ini, Komisi IV DPRD Banyumas menyatakan siap menampung dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. “Jika masyarakat ada aduan, Komisi IV siap menerima dan menyelesaikannya. Kami bahkan sudah menjadwalkan anggota untuk standby di kantor dewan,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan, termasuk kepala sekolah dan perwakilan dinas. Mereka berharap, sistem baru ini akan membuka peluang yang lebih adil bagi anak-anak dari keluarga biasa yang selama ini kerap tersisih karena tidak memiliki akses ke ‘jalur belakang’.
Dengan keputusan ini, Banyumas menjadi salah satu daerah pertama di Jawa Tengah yang mengambil sikap tegas terhadap praktik titipan dalam dunia pendidikan. DPRD dan pemerintah daerah sepakat bahwa ke depan, integritas dan transparansi akan menjadi pijakan utama dalam membangun kualitas pendidikan yang berkeadilan.