BALI – Sekitar 8.000 advokat dari seluruh Indonesia menghadiri Musyawarah Nasional (MUNAS) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) yang digelar pada 25–27 Juli 2025 di Anvaya Resort Beach Bali, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi profesi advokat tersebut ke depan.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Purwokerto turut ambil bagian dalam forum nasional ini. Ketua DPC, H Djoko Susanto, SH, hadir bersama Sekretaris Andri Susanto, SH, dan Bendahara Nurlaela, SH, MH. Mereka membawa sejumlah agenda strategis untuk disuarakan dalam MUNAS.
Salah satu isu yang menjadi sorotan DPC Purwokerto adalah penegasan kembali hak imunitas advokat saat mendampingi klien dalam proses hukum. Menurut Djoko, hak ini merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalitas advokat dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum secara bebas dan tanpa tekanan.
“Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien. Hak imunitas menjadi benteng profesional kami agar bisa mendampingi pencari keadilan tanpa intimidasi,” tegas H Djoko Susanto saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, DPC Purwokerto juga menekankan pentingnya peran advokat dalam memperluas akses keadilan. Mereka mendorong agar advokat senantiasa memberikan bantuan hukum tanpa diskriminasi terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum gratis kepada siapa pun, tanpa diskriminasi. Ini adalah bagian dari komitmen konstitusional advokat dalam menegakkan hukum yang adil dan beradab,” imbuh Djoko.
MUNAS DPN Peradi SAI 2025 ini tidak hanya membahas isu-isu internal organisasi, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat solidaritas antaradvokat, meningkatkan kapasitas profesional, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.