Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Divonis 4 Tahun Penjara, Perampok Toko Emas di Banyumas Mengaku Menyesal

Sabtu, 26 April 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ade Yulyan Sukarno alias Ade, pelaku perampokan toko emas di Pasar Kemukusan, Sumbang, Banyumas. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto, Purnomosari, yang menuntut hukuman lima tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Annisa, yang didampingi dua hakim anggota, Bilden dan Dwi Putra Darmawan, dalam sidang yang digelar belum lama ini. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim dalam pembacaan putusan.

BacaJuga

Bangun Sinergi Praktisi dan Media, Prof. Riris Tawarkan Kepemimpinan Inklusif bagi Fakultas Hukum Unsoed

Kang Rosyid, owner Berkah Store Kerajinan Bambu (berkopiyah) berfoto bersama mahasiswi UIN Saizu Purwokerto usai kunjungan kerja di workshop di Kebasen, Banyumas.

RF Berkah Store: Dari Bambu Biasa Menjadi Rezeki Luar Biasa

Barang bukti berupa 20 kalung emas dengan total berat 196,2 gram, satu kalung rantai seberat 11,8 gram, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian dikembalikan kepada pemilik, Saksi Eka Yuniawati. Sementara itu, barang bukti milik terdakwa seperti helm, celana, sepatu, dan hoodie dikembalikan kepadanya. Adapun satu unit airsoft gun dan perlengkapannya dinyatakan dimusnahkan.

Diketahui, aksi perampokan yang dilakukan Ade terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, dan sempat membuat geger warga sekitar Pasar Kemukusan. Terdakwa menggunakan senjata api mainan dan berhasil membawa kabur puluhan kalung emas bernilai ratusan juta rupiah. Berkat kerja cepat Satreskrim Polresta Banyumas, pelaku berhasil ditangkap di Surabaya hanya beberapa hari setelah kejadian.

Dimas Gustaman, SH, MM, selaku penasihat hukum terdakwa, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. “Setelah berdiskusi dengan klien kami, pada pokoknya kami menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding,” ungkap Dimas.

Ade Yulyan Sukarno sendiri menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Ia berharap dapat menjalani hukuman dengan baik dan memperbaiki hidupnya setelah masa pidana selesai. Berdasarkan pengakuannya saat pemeriksaan, Ade nekat melakukan aksi perampokan karena membutuhkan uang untuk modal pernikahan.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Sektor Perhotelan Banyumas Makin Berkembang, Casa de Lani Resort & Convention Baturraden Menambah Pilihan Berwisata di Banyumas

Selanjutnya

Ketua DPC PKB Banyumas Klarifikasi Isu Pungli, Pelapor Cabut Pengaduan ke BK

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In