PURWOKERTO – Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur Lkd Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Venti Kristiani, menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari Purwokerto) pada Senin, 4 Agustus 2025.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Kuasa hukum Venti Kristiani, H Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa pemanggilan kliennya sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2023-2024 di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang.
“Klien kami dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BUMDesma Jati Makmur. Pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh pihak kejaksaan. Venti Kristiani telah menjawab sekitar 50 pertanyaan dan menyerahkan sejumlah bukti,” ujar H Djoko Susanto, SH, hari Senin 4 Agustus 2025.
Selain Venti Kristiani, dua saksi lain juga turut dipanggil dalam perkara ini, yakni Warsinah, Bendahara BUMDesma asal Desa Tunjung, dan Trio Herdi Handoyo, Manager Verifikasi asal Desa Adisara.
Sementara itu, Venti Kristiani mengungkapkan rasa syukurnya usai menjalani pemeriksaan.
Ia menyatakan bahwa semua pertanyaan penyidik telah dijawab dengan baik dan dokumen yang diminta telah diserahkan.
“Alhamdulillah semua bisa dijawab, semua bukti juga sudah saya serahkan, ini ada tanda terimanya,” ujar Venti.
“Pemeriksaan berjalan lancar, saya berusaha kooperatif,”lanjutnya.
Perkara ini tengah menjadi sorotan publik Banyumas, mengingat posisi strategis BUMDesma Jati Makmur Lkd sebagai pengelola dana bergulir simpan pinjam yang menyentuh langsung masyarakat desa.
Kejari Purwokerto terus mengembangkan penyidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.