BANYUMAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menanggapi serius aduan masyarakat terkait praktik pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dindik Banyumas, Taryono ST MPA langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dindik agar kembali mensosialisasikan larangan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan.
“Mohon disosialisasikan kembali kepada satuan pendidikan terkait adanya Surat Edaran Bupati Banyumas tentang larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, termasuk pembelian LKS,” demikian disampaikan Taryono kepada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banyumas.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan, yang diterbitkan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan pendidikan dasar yang bebas biaya. Surat edaran tersebut menekankan sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, dan/atau kelulusan peserta didik.
2. Dilarang melakukan pemotongan dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Banyumas Pintar (KBP), atau program bantuan lainnya dengan alasan apapun, termasuk sumbangan atau infak.
3. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang menjualbelikan LKS buatan pihak ketiga, serta menerima titipan LKS dari pihak manapun untuk digunakan sebagai sumber atau media kegiatan belajar mengajar.
4. Dilarang menjualbelikan bahan pakaian seragam di sekolah oleh pihak manapun di lingkungan sekolah.
Dindik Banyumas menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan ini guna menjamin pendidikan dasar yang inklusif, bebas pungutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Surat Edaran ini diterbitkan oleh Bupati Banyumas per tanggal 15 Menit 2025 dengan pengesahan elektronik resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.