Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Dindik Banyumas Tindaklanjuti Aduan Pembelian LKS, Pastikan Larang Adanya Pungutan

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 6 Agustus 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menanggapi serius aduan masyarakat terkait praktik pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dindik Banyumas, Taryono ST MPA langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dindik agar kembali mensosialisasikan larangan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan.

“Mohon disosialisasikan kembali kepada satuan pendidikan terkait adanya Surat Edaran Bupati Banyumas tentang larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, termasuk pembelian LKS,” demikian disampaikan Taryono kepada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banyumas.  

Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan, yang diterbitkan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan pendidikan dasar yang bebas biaya. Surat edaran tersebut menekankan sejumlah poin penting, di antaranya:

BacaJuga

PMR Wira SMA Islam Andalusia Kebasen Jalani Penilaian PMR Teladan

Bedah Buku “Jum’at Call: Gus Mus Menyapa Umat” Hidupkan Spirit Dakwah Humanis di Ajibarang

1. Satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, dan/atau kelulusan peserta didik.

2. Dilarang melakukan pemotongan dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Banyumas Pintar (KBP), atau program bantuan lainnya dengan alasan apapun, termasuk sumbangan atau infak.

3. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang menjualbelikan LKS buatan pihak ketiga, serta menerima titipan LKS dari pihak manapun untuk digunakan sebagai sumber atau media kegiatan belajar mengajar.

4. Dilarang menjualbelikan bahan pakaian seragam di sekolah oleh pihak manapun di lingkungan sekolah.

Dindik Banyumas menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan ini guna menjamin pendidikan dasar yang inklusif, bebas pungutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Bupati Banyumas per tanggal 15 Menit 2025 dengan pengesahan elektronik resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Mahasiswa STMIK Komputama Ciptakan Alat Penyemprot Hama Berbasis IOT

Selanjutnya

Terima Aduan Pungutan LKS, Yoga Minta Dinas Pendidikan Inspeksi Langsung ke Sekolah

Sorotan

BAZNAS : Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia

Rekomendasi Kuliner Khas Purwokerto dan Baturraden

Kelezatan Kuliner Tradisional Baturraden: Nuansa Pedesaan Hingga Tengah Hutan

Ngapak Selatan (Paksel) : Cerita di Balik Dialek yang Jadi Identitas Budaya

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In