Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pengajuan Pinjaman Leasing, Mantan Istri Dilaporkan Ke Polisi

PURWOKERTO – Seorang warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut berkaitan dengan pengajuan kredit satu unit truk Mitsubishi di perusahaan pembiayaan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan sah dari pihak korban.

Pelapor diketahui bernama Muthohar Trisnadi warga Kauman Lama, Purwokerto Lor. Ia secara resmi mengajukan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas terkait dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Dalam laporannya, Muthohar juga menyebut nama LR, yang kini berdomisili di Perumahan Berkoh Indah , Purwokerto Selatan, sebagai pihak terlapor.

Kepada wartawan, Muthohar menjelaskan bahwa persoalan bermula pada Maret 2025. Saat itu, ia didatangi seseorang yang mengaku sebagai karyawan PT BFI Finance Purwokerto.

“Tamu tersebut menanyakan angsuran kendaraan bermotor berupa truk Mitsubishi yang disebut telah mengalami keterlambatan pembayaran. Saya dimintai tanggung jawab sebagai suami,” ujar Muthohar.

Namun, ia mengaku tidak pernah merasa menandatangani dokumen persetujuan kredit sebagai pasangan sah dalam pengajuan pembiayaan kendaraan tersebut.

“Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah dimintai tanda tangan atau memberikan persetujuan atas pengajuan kredit itu,” katanya.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, petugas penagih disebut berpamitan. Namun, menurut Muthohar, ia mendapat pernyataan bahwa selama utang belum dilunasi, penagihan akan terus dilakukan ke rumahnya.

Akibat kejadian itu, Muthohar merasa terganggu secara psikologis dan mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Kuasa hukum Muthohar dari Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH, membenarkan bahwa kliennya telah resmi melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banyumas pada 11 Februari 2026.

“Hari ini kami mendampingi Mas Muthohar membuat laporan resmi. Intinya, klien kami tidak pernah mengetahui adanya pengajuan kredit truk Mitsubishi tersebut dan tidak pernah menandatangani persetujuan sebagai suami,” jelas Eko.

Menurutnya, setelah ditelusuri, kredit kendaraan tersebut diduga diajukan oleh mantan istri pelapor tanpa sepengetahuan dan persetujuan sah dari Muthohar.

“Kalau benar ada tanda tangan atas nama klien kami dalam dokumen pengajuan kredit, maka patut diduga itu merupakan pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP yang baru,” tegasnya.

Eko menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Banyumas dan pihaknya sudah mengantongi bukti tanda terima laporan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Melalui pengaduan itu, Muthohar meminta Kapolresta Banyumas beserta jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan langkah hukum yang diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan kredit ini kini dalam penanganan kepolisian.