Diduga Gelapkan Dokumen Sejak 1999, Dua Oknum Perangkat Desa Klapagading Kulon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

oleh Tim Redaksi

JAKARTA — Dugaan praktik penggelapan dokumen dan pemalsuan surat yang disebut berlangsung sejak akhir 1990-an akhirnya bergulir ke tingkat nasional. Dua oknum perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, berinisial JRL dan ES, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat yang diduga terjadi secara berulang selama puluhan tahun.

Laporan tersebut diajukan oleh H. Djoko Susanto, S.H., advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, selaku pihak yang mengaku dirugikan. Aduan hukum itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 6 Januari 2026.

Djoko Susanto mengungkapkan, perkara ini memiliki rentang waktu kejadian (tempus delicti) yang sangat panjang, yakni sejak 1999 hingga 2023, atau sekitar 24 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kedua terlapor diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya sebagai perangkat desa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya terkait penguasaan dan penggunaan dokumen penting desa.

“Kami telah secara resmi melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat ini. Klien kami, Bapak Karsono, merasa sangat dirugikan karena perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berlanjut selama 24 tahun dan berdampak serius terhadap tata kelola administrasi desa,” ujar Djoko Susanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (6/1/2026).

Dalam laporan itu, JRL dan ES dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yakni:

Pasal 486 tentang Penggelapan,

Pasal 488 tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta

Pasal 391 tentang Pemalsuan Surat.

Pelapor menilai unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut terpenuhi, mengingat dugaan perbuatan dilakukan dengan sengaja, menggunakan jabatan, serta menimbulkan kerugian yang bersifat berkelanjutan.

Penerimaan laporan dilakukan oleh Perwira Siaga I Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Subbagian Penerimaan Laporan. Bersamaan dengan laporan tersebut, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal untuk mendukung dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam penanganan tim penyidik Bareskrim Polri dan berada pada tahap penyelidikan guna mendalami fakta-fakta hukum serta menguji terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dilaporkan.

Pihak korban berharap, laporan ini dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum yang objektif dan transparan, mengingat dugaan pelanggaran disebut telah berlangsung lintas waktu dan melampaui beberapa periode pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, ES belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat belum memperoleh respons.