Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Konsumen WOM Finance Purbalingga Lapor ke Polisi

oleh Tim Redaksi

PURBALINGGA — Seorang konsumen PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Purbalingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Purbalingga. Pelaporan dilakukan setelah satu unit mobil yang masih dalam status pembiayaan diduga ditarik secara sepihak oleh oknum kolektor.

Pelapor bernama Maryono, warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Ia melaporkan kasus tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026, didampingi penasihat hukumnya Aji Amirulloh Efendi, SH, dari TRIBHATA Banyumas.

Maryono diketahui merupakan konsumen PT WOM Finance Cabang Purbalingga dengan objek pembiayaan satu unit mobil Suzuki Carry Niaga yang digunakan untuk menunjang aktivitas berdagang. Berdasarkan keterangan pelapor, selama masa pembiayaan ia memiliki riwayat pembayaran angsuran yang baik dan telah melakukan pembayaran sebanyak 19 kali angsuran dengan total nilai mencapai Rp43.510.000.

Menurut Maryono, permasalahan bermula ketika dirinya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan. Namun, keterlambatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak leasing.

“Awalnya mobil diminta untuk dititipkan. Saya dijanjikan bisa mengambil kembali setelah membayar dua kali angsuran beserta denda,” ujar Maryono dalam keterangannya.

Namun, setelah mobil diserahkan, Maryono mengaku justru mengalami perlakuan yang dinilainya merugikan. Pihak leasing melalui oknum kolektor disebut menolak pembayaran, sementara mobil yang telah dititipkan tidak dapat diambil kembali.

Merasa dirugikan, Maryono akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polres Purbalingga.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/67/1.11./II/2026/Satreskrim, Maryono melaporkan dugaan keterlibatan tiga orang yang disebut sebagai oknum kolektor dan karyawan WOM Finance Cabang Purbalingga. Ketiganya masing-masing berinisial BT (25), DS (sekitar 35), dan F (32), dengan jabatan sebagai kolektor dan Head Call. Alamat para terlapor disebut tidak diketahui.

“Atas peristiwa yang saya alami, saya melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tulis Maryono dalam laporan resminya.

Laporan tersebut telah diterima oleh petugas piket Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga dan ditandatangani oleh penyidik pembantu Briptu A. Aji Saka Pradhana.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Pihak WOM Finance Cabang Purbalingga juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh konsumennya.