PURWOKERTO – Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus, Senin (8/9/2025), menuntut penanganan tegas kasus kekerasan seksual yang menyeret salah seorang guru besar. Aksi berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga menjelang Magrib.
Para mahasiswa berangkat dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menuju gedung rektorat. Namun, mereka tidak dapat bertemu langsung dengan Rektor Unsoed karena yang bersangkutan sedang berada di Nusakambangan, Cilacap. “Tadi kita tidak bertemu rektor. Informasinya beliau sedang ke Cilacap,” kata Dandha Rismanda Kordinator aksi.
Meski demikian, massa tetap menyampaikan aspirasi mereka kepada pejabat kampus yang hadir. Tuntutan utama ialah pengawalan proses hukum dan sanksi akademik terhadap dosen pelaku kekerasan seksual.
Sebelumnya, kampus telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama dua semester. “Sudah benar, beliau diskorsing dua semester sejak semester ini, sehingga tidak lagi mengajar,” ujarnya.
Aksi pada Senin ini merupakan rangkaian dari sejumlah kegiatan serupa yang telah dilakukan mahasiswa. Tercatat, aksi protes sudah digelar lima kali, baik di internal FISIP maupun di rektorat, termasuk aksi simbolis menyalakan lilin pada malam 17 Agustus dan aksi simbolik menutup mulut dengan lakban.

Mahasiswa memasang spanduk penolakan terhadap kasus kekerasan seksual dan menuntut keadilan
Menurut mahasiswa, keputusan sanksi dua semester merupakan langkah maju, namun belum sepenuhnya menjawab tuntutan. “Ini memang ada kemajuan. Tapi kami tetap akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena prosesnya sudah berjalan di tingkat hukum,” tegasnya.
Bahkan mahasiswa akan terus mengawal hingga pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat yakni dikeluarkan sebagai tenaga pendidik.
Disisi lain pihak kampus juga dinilai terlalu lamban, karena setelah mahasiswa melakukan unjukrasa dan audiensi, pihak kampus baru mengumumkan jika yang bersangkutan atau pelaku di skorsing selama dua semester.
Presiden BEM Unsoed, M Hafizd Baihaqi, menyatakan mahasiswa menuntut kejelasan sikap dan pertanggungjawaban dari pihak rektorat atas proses dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Kita meyakini aksi ini adalah bentuk permintaan kejelasan dari rektorat.
Apakah hasil rekomendasi hukuman boleh disampaikan atau tidak, kita perlu tahu itu.
Mahasiswa butuh jaminan bahwa proses ini berjalan seadil-adilnya,” ujarnya
Hafizd menambahkan, mahasiswa ingin memastikan kampus benar-benar berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual.
“Kami ingin hukuman seadil-adilnya.
Prosedur hukum tentu kembali ke pihak berwenang, tapi harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih, mengungkapkan kasus ini telah ditangani sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, satgas dan rektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, namun tidak bisa memberikan sanksi secara langsung.
“Satgas telah menuntaskan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke rektor.
Kami juga telah merekomendasikan pembentukan tim disiplin karena dugaan pelanggaran tergolong sedang hingga berat,” ujar Tri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terbukti bahwa dosen terlapor melanggar kode etik kesusilaan.
“Yang bersangkutan telah melanggar pasal tentang kekerasan seksual, berdasarkan 25 indikator bentuk kekerasan seksual dalam Permendikbudristek,” katanya.
Sebagai bentuk sanksi internal, dosen tersebut dibebastugaskan dari kegiatan mengajar selama dua semester.
Ia tidak diperbolehkan mengajar di FISIP maupun fakultas lainnya mulai semester ini.
Namun karena status dosen tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), pemberian sanksi administratif lebih lanjut berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Korban sampai saat ini masih didampingi.
Tri Wur menambahkan, sejauh ini baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Korban masih dalam pendampingan Satgas PPKS dan tetap dapat menjalankan aktivitas akademik seperti biasa.
“Kami tetap berkomunikasi dengan korban.
Jika ada keterangannya yang ingin ditambahkan, itu akan kami akomodasi,” kata Tri.
Ia juga mendorong korban lain untuk berani bersuara.
“Kami berharap korban lainnya bisa speak up agar penanganan kasus ini bisa komprehensif,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada April 2025. Korban, menurut Satgas PPKS, membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum dan memilih untuk melakukan penguatan bersama Satgas sebelum akhirnya melapor.
Laporan resmi korban masuk pada April, dan sehari setelahnya, dosen terlapor langsung dipanggil untuk pemeriksaan.
Unsoed telah membentuk tim pemeriksa beranggotakan tujuh orang berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
Tim ini terdiri atas unsur rektorat, ahli hukum, psikolog, dan Ketua Satgas PPKS. Setelah pemeriksaan rampung, hasilnya langsung diserahkan kepada Kemdiktisaintek sebagai pihak yang memiliki wewenang menjatuhkan sanksi terhadap ASN.
Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian Unsoed, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Selain itu, tim juga merekomendasikan kebijakan pendampingan terhadap pelapor dan penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk memberikan keringanan UKT bagi korban.
Unsoed menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Kami mengapresiasi dukungan mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa kita semua satu suara: kekerasan seksual tidak boleh terjadi di ruang akademik,” ujar Kuat.
Sementara para mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.