Dianulir Pemda, Kades Klapagading Kulon Langsung Terbitkan SK Baru PTDH 8 Perangkat Dihari yang Sama

BANYUMAS– Polemik pemberhentian perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas kembali memanas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa, menyusul dianulirnya SK sebelumnya oleh Bupati Banyumas.

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa per tanggal 14 Januari 2026, dari total sembilan perangkat yang sebelumnya diberhentikan, satu orang yakni Sekretaris Desa telah memasuki masa purna tugas (pensiun). Dengan demikian, menurutnya, hanya tersisa delapan perangkat yang secara hukum relevan untuk diterbitkan keputusan baru.

“Sangat tidak relevan karena SK pencabutan PTDH dicabut oleh Bupati, sementara satu perangkat sudah pensiun. Namun demikian, kami tetap menghormati Bupati sebagai pemerintah yang sah,” ujar Djoko Susanto kepada awak media, Selasa (14/1).

SK Lama Dianulir, Kades Terbitkan SK Baru

Djoko menjelaskan, SK lama bernomor 010 sampai 018 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas dianulirnya SK sebelumnya bernomor 01 sampai 09. SK baru tersebut menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa.

SK tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Banyumas, Camat Wangon, Aparat Pemerintah Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak yang mengelola keuangan desa.

“Per hari ini, kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri sebagai langkah menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” tegasnya.

Daftar Perangkat Desa yang Diberhentikan

Dalam pembacaan Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan delapan perangkat desa yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni:

1. Rizky Maria Ulfa – Kaur Keuangan

2. Shodiqin – Kepala Dusun (Kadus)

3. Dedi Fitrianto – Perangkat Desa

4. Agus Soekarno – Kaur Perencanaan

5. Andrianto – Kasi Pelayanan

6. Ahmad Syafudin – Kepala Dusun

7. Ratin – Perangkat Desa

8. Jaril – kaur pemerintahan

Keputusan tersebut dinyatakan berlaku sejak 14 Januari 2026 dan diumumkan secara terbuka di hadapan masyarakat dan media.

Alasan PTDH: Tuduhan Upaya Makar dan Penggulingan Kades

Djoko Susanto menegaskan, dasar utama pemberhentian delapan perangkat tersebut adalah tindakan aktif yang dinilai merongrong kewibawaan kepala desa, termasuk dugaan menggerakkan massa, memimpin aksi demonstrasi, serta upaya menggulingkan kepala desa yang sah.

“Dalam konsideran SK sudah jelas disebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan aktif berupa makar, demo, dan penggiringan massa untuk menjatuhkan kepala desa yang sah. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Djoko.

Menurutnya, tindakan tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan kementerian maupun peraturan daerah, yang memberi kewenangan kepada kepala desa untuk memberhentikan perangkat tanpa menunggu putusan pengadilan, berbeda dengan kasus pidana lain seperti korupsi atau perzinaan.

“Kalau kesalahan lain memang harus ada putusan pengadilan. Tapi kalau sudah jelas-jelas memimpin demo, menggerakkan massa, dan mencoba menggulingkan kepala desa secara aktif, itu kewenangan langsung kepala desa,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Djoko juga menyoroti tindakan aparat Pemda (Aspem) yang disebutnya masuk ke wilayah Balai Desa tanpa izin kepala desa.

“Balai desa itu wilayah kewenangan kepala desa. Masuk tanpa izin adalah tindakan arogan dan sewenang-wenang,” ujarnya.

Meski demikian, Djoko menegaskan pihaknya tetap membuka ruang hukum bagi siapa pun yang tidak menerima keputusan tersebut.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur PTUN. Itu saluran konstitusional. Kami juga menghormati hukum, karena hukum adalah panglima,” pungkasnya.

Polemik pemberhentian perangkat Desa Klapagading Kulon ini dipastikan masih akan berlanjut, seiring langkah hukum yang tengah disiapkan oleh berbagai pihak.