PURWOKERTO – Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang kian kompleks, para hakim kini tidak hanya dihadapkan pada beban perkara yang berat, tetapi juga potensi tekanan dan ancaman dari pihak-pihak yang berkepentingan atas suatu putusan. Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai perlindungan keamanan terhadap hakim kini menjadi hal yang sangat urgen.
“Situasi ekonomi yang sulit menyebabkan banyak orang nekat, makan saja sulit, pekerjaan langka. Ketika masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, mereka cenderung emosional—dan hakim menjadi salah satu pihak yang berisiko menerima tekanan itu,” ujar Prof. Hibnu dalam wawancara.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, perkara yang masuk ke pengadilan tak hanya soal hukum, tapi juga berkaitan dengan persoalan psikologis, sosial, bahkan ketimpangan struktural.
“Masyarakat yang datang ke pengadilan itu semua ingin menang. Di sinilah benturan kepentingan dan potensi ancaman muncul. Maka keamanan terhadap hakim harus menjadi prioritas, bukan pilihan,” tegasnya.
Di sisi lain, Prof. Hibnu juga menanggapi edaran Mahkamah Agung tentang imbauan kepada para hakim untuk menjalani gaya hidup sederhana. Menurutnya, gaya hidup sederhana bukan hanya soal citra, melainkan manifestasi dari integritas seorang hakim.
“Kesederhanaan itu adalah bagian dari integritas. Bicara hakim, kita bicara moral dan etika. Maka kalau MA mengeluarkan edaran, itu bukan perintah baru, tapi bentuk pengingat bahwa hakim harus menjadi contoh,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa integritas terdiri dari tiga pilar utama: objektivitas dalam perilaku sederhana, kontinuitas antara ucapan dan tindakan, serta keberanian menolak segala bentuk intervensi.
“Jangan hanya jarkoni—iso ngajar, ora iso nglakoni. Hakim harus jadi teladan, bukan hanya dalam putusan tapi dalam kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.
Prof. Hibnu juga menekankan bahwa dengan gaji yang relatif tinggi dibanding PNS lain, hakim justru dituntut untuk tidak tergoda dengan gaya hidup mewah yang bisa merusak citra dan kepercayaan publik.
“Kesederhanaan adalah anti-korupsi. Menjadi hakim itu bukan sekadar jabatan, tapi amanah sebagai penjaga moral dan keadilan,” pungkasnya.
Dengan kondisi sosial yang makin dinamis, penguatan sistem pengamanan terhadap hakim serta pembudayaan hidup sederhana diyakini menjadi dua langkah penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan di mata masyarakat.