PURWOKERTO – Seorang buruh bangunan rumah di Banyumas, Jawa Tengah, mengaku dirugikan hingga Rp200 juta akibat pemutusan kerja sepihak dalam proyek renovasi rumah. Kasus ini kini mendapat pendampingan hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Eko Dono (46), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, yang menceritakan nasibnya. Ia dipercaya mengerjakan renovasi rumah di Perumahan Griya Satria Mandalatama New Cluster, Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Sedangkan bemberi kerja adalah perorangan yakni KF warga asal Cilacap yang bekerja di kapal pesiar.
Awalnya, proyek renovasi disepakati senilai Rp430 juta untuk mengubah rumah standar menjadi rumah tingkat. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp400 juta. Namun, di tengah pengerjaan, pemilik rumah meminta perubahan desain menjadi model limasan dengan tambahan ornamen, sehingga biaya membengkak hingga Rp700 juta.
“Pekerjaan sudah saya selesaikan 80 persen dengan nilai sekitar Rp560 juta. Tapi saya baru menerima pembayaran Rp420 juta. Sisanya Rp200 juta masih belum dibayarkan,” ungkap Eko Dono kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Eko menambahkan, pemilik rumah secara sepihak menghentikan pekerjaannya dengan alasan kehabisan dana karena baru membeli tanah senilai Rp400 juta. Padahal, ia sudah menalangi pembelian material dengan uang pribadi sekitar Rp6 juta.
“Material sudah terpasang di rumah. Ada nota dari toko material senilai Rp40 juta sampai Rp50 juta yang belum dibayarkan. Kalau saya harus menanggung sendiri, itu jelas sangat merugikan,” katanya.
Istri Eko bahkan sempat tersedu-sedu memohon kepada pemilik rumah agar melunasi kekurangan tagihan material. “Kami orang kecil, tidak punya uang sebesar itu. Kami tidak cari untung, hanya minta bayarkan tagihan toko material,” ucapnya dengan suara terbata.
Sebelum meminta bantuan hukum, Eko sempat menempuh mediasi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Karanglewas, namun hasilnya buntu.
Kuasa hukum Eko dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya akan melayangkan somasi jika pemilik rumah tidak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Material itu sudah tertanam di bangunan. Pemilik rumah harus bertanggung jawab, bukan membebankan ke buruh bangunan. Jika tunggakan tidak segera dibayarkan, kami akan menempuh jalur hukum hingga pengadilan,” tegas Djoko.
Meski berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya menegaskan tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila pemilik rumah tidak menunjukkan iktikad baik.