PURWOKERTO – Menamggapi pernyataan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang menyampaikan tidak bisa langsung merevisi Perbup Nomer 9 Tahun 2024 Tentang Tunjangan DPRD, Ade Pamungkas salah satu Advokat di Banyumas menilai hal itu tidak tepat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ,Pasal 42 dan pasal 145 Permendagri Nomer 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Permendagri Pasal 42 dan Pasal 145 Nomer 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri No 80 Tahun 2015.
Dan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dimaksud dala Uu No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Bahwa Bupati tidak perlu konsultasi dengan dewan. Berdasarkan aturan tersebut diatas Bupati tak petlu kordinasi dengan DPRD.
Sebab hal itu merupakan wewenang eksekutif baik dalam penyusunan atau pembuatan Perbup maupun dalam hal evaluasi atau pencabutan suatu perbup.
“Statement bupati dianggap tidak berdasarkan hukum dan cenderung bertentangan dengan aturan, ” ungkap Ade pada Kamis 18 September 2025.
Seharusnya bupati memiliki wewenang mutlak untuk melakukan evaluasi atau bahkan mencabut Perbup dan tidak perlu konsultasi dengan DPRD.
” Jika Bupati komitmen mengikuti arahan gubernur untuk tidak ada kenaikan tunjangan, maka bupati harus mengevaluasi atau mencabut Perbup No 9 tahun 2024,karena perbup tersebut adalah bentuk nyata kenaikan tunjangan ketua dan anggota DPRD Banyumas, ” tegasnya.
Kemudian terkait pernyataan bupati jika bola revisi perbup ada di DPRD, Ade menyebut itu sama saja bupati cuci tangan.
Perlu diingat bahwa perbuatan melawan hukum pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Terkait revisi maupun pembatalan Perbup No 9 th 2024, Ade menegaskan ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus.