PURWOKERTO – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilu 2024. Penyerahan digelar di Pendopo Si Panji, Selasa (15/7/2025), disaksikan oleh para pimpinan partai politik, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Kepala Bakesbangpol Banyumas.
Bupati Sadewo menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan partai politik sebagai pilar demokrasi.
“Saya minta bantuan keuangan ini dilaksanakan secara terbuka, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dibuktikan dengan laporan penggunaan yang disusun secara tertib dan akurat serta disampaikan sesuai tenggat waktu yang sudah disepakati,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan ini tidak hanya untuk kepentingan internal partai, tetapi juga bertujuan meningkatkan pendidikan politik yang inklusif, cerdas, dan berbudaya di masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan partai politik harus terus dijaga agar mampu mendorong kemajuan demokrasi dan pembangunan di Kabupaten Banyumas yang kita cintai,” ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyumas, Eko Heru Surono, dalam laporannya menyampaikan bahwa total bantuan keuangan tahun ini berjumlah Rp3.081.645.000, bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025. Besaran bantuan tetap sebesar Rp3.000 per suara sah, seperti pada tahun sebelumnya.
Adapun rincian penerima bantuan berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu Legislatif 2024 adalah sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan – Rp997.041.000 (332.374 suara sah)
2. PKB – Rp490.968.000 (163.656 suara sah)
3. Gerindra – Rp474.678.000 (158.226 suara sah)
4. Golkar – Rp273.807.000 (91.269 suara sah)
5. PKS – Rp260.841.000 (86.947 suara sah)
6. NasDem– Rp164.307.000 (54.769 suara sah)
7. PAN– Rp143.286.000 (47.762 suara sah)
8. PPP – Rp141.564.000 (47.188 suara sah)
9. Demokrat – Rp135.153.000 (45.051 suara sah)
Dana tersebut telah dicairkan langsung ke rekening DPC atau DPD masing-masing partai penerima. Penggunaan dana diwajibkan untuk mendukung kegiatan operasional serta pendidikan politik bagi kader dan masyarakat.
Acara penyerahan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh partai agar terus berkontribusi aktif dalam memperkuat sistem demokrasi lokal melalui transparansi dan akuntabilitas.