PBH DPC Peradi Purwokerto Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Desak Komitmen Tegas Polresta Banyumas

BANYUMAS – Alarm Kejahatan Pelecehan seksual sesama jenis sedang menyala keras di Banyumas. Pasalnya sejumlah korban kekerasan seksual anak dibawah umur sesama jenis kini tengah menanti keadilan.

Bahkan kejadian tersebut terjadi di dua wilayah yakni Kecamatan Jatilawang dan Purwokerto. Korbannya adalah anak dibawah umur.

Hal itu pula yang saat ini menjadi konsern serius Peradi Banyumas untuk mendampingi para korban.

Pada kesempatan Pers Konfrens Kamis 12 Februari 2026 di Kantor DPC Peradi Purwokerto Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, A.P. Bimas Dewanto, SH, MH, menyoroti lambatnya penanganan sejumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak yang saat ini tengah didampingi pihaknya di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Ia menyebut, terdapat sedikitnya dua perkara yang menjadi perhatian serius, masing-masing terjadi di Kecamatan Jatilawang dan wilayah Banyumas-Purwokerto.

Dalam keterangannya, Bimas menegaskan bahwa kasus yang didampingi seluruhnya menyangkut korban anak di bawah umur. Ia mengapresiasi langkah Polresta Banyumas yang selama ini telah mendukung proses pendampingan hukum terhadap para korban.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas yang selama ini sudah mendukung proses pendampingan yang kami lakukan. Ini menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Bimas.

Namun demikian, Peradi berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan secara lebih tegas, khususnya dalam proses penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual anak.

Tersangka Masih Berkeliaran

Bimas menjelaskan, dari dua kasus yang didampingi, satu perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka. Akan tetapi, hingga saat ini tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk satu kasus sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya belum ditahan. Satu lagi masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berada di atas enam tahun penjara, sehingga secara hukum memungkinkan dilakukan penahanan. Meski demikian, Bimas mengakui bahwa kewenangan penahanan merupakan hak subjektif penyidik.

“Proses penahanan adalah kewenangan penyidik. Kami tidak bisa mengintervensi. Tapi kami berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal, apalagi ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi prioritas,” tegasnya.

Menurutnya, laporan atas salah satu kasus telah masuk sejak 30 April 2025, kemudian penetapan tersangka 25 November 2025, namun penahanan tersangka belum dilakukan. Sementara kasus lainnya masih dalam penyidikan.

Lima Saksi Korban di Bawah Umur

Dalam pendampingan yang dilakukan, Peradi Purwokerto menerima satu surat kuasa dari keluarga korban. Namun, terdapat lima orang saksi korban yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami mendampingi berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Ada satu yang memberikan kuasa, tetapi saksi korban ada lima orang dan semuanya di bawah umur,” ujar Aan Rohaeni yang hadir dalam Pers konfrens tersebut.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. Kejahatan seksual, menurutnya, bukan perkara sepele, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa.

“Ini bukan urusan utang piutang. Ini menyangkut nasib anak-anak kita di masa depan. Negara harus hadir menggunakan instrumennya untuk melindungi anak-anak dari predator,” kata Aan.

Harapan pada Kepemimpinan Baru Polresta

Peradi Banyumas juga menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru di Polresta Banyumas, yakni Kombes Pol. Petrus beserta jajaran PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang baru. Momentum pergantian pimpinan ini diharapkan menjadi titik penguatan komitmen dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Kami berharap dengan kepemimpinan baru, proses penanganan perkara, khususnya yang sedang kami tangani, bisa lebih optimal. Kami yakin komitmen perlindungan terhadap korban akan lebih tegas,” ujarnya.

Aan Rohaeni juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam perlakuan hukum terhadap setiap tersangka, tanpa memandang latar belakang atau jabatan tertentu.

“Kami hanya berharap ada perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada perbedaan perlakuan dalam kasus-kasus kekerasan seksual,” katanya.

Dorong Pencegahan Menyeluruh

Selain penegakan hukum, DPC Peradi Purwokerto juga mendorong upaya pencegahan yang lebih komprehensif agar Banyumas benar-benar menjadi wilayah yang aman bagi anak.

“Upaya pencegahan harus menyeluruh agar predator anak tidak dapat menyentuh keseharian anak-anak kita. Ini tanggung jawab bersama,” tutup Aan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang menjadi perhatian nasional, seiring meningkatnya laporan dalam beberapa tahun terakhir. Penanganan yang cepat, transparan, dan tegas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan rasa keadilan korban sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.