PURWOKERTO – Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto berpartisipasi aktif dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober 2025 bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini diikuti juga oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitator desa/kelurahan, serta perwakilan Forum Anak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan anak. Kegiatan dibuka oleh Krisianto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Banyumas, dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat komitmen terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak "Pada tahun 2025 ini, fokus kita bukan hanya pada implementasi KHA secara umum, tetapi bagaimana prinsip-prinsip KHA, khususnya hak partisipasi dan hak kelangsungan hidup, terintegrasi kuat dalam setiap program kerja, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa. Peningkatan kapasitas ini memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan strategi yang terpadu untuk mencapai status Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Utama." Ujarnya Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang perlindungan anak yaitu Bapak Arif Triyanto selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Bapak Yuli selaku perwakilan dari Yayasan Setara. Narasumber pertama, Bapak Arif Triyanto memaparkan materi mengenai empat kluster hak anak sebagaimana tertuang dalam KHA, yaitu: Hak Kelangsungan Hidup (Survival), Hak Perlindungan (Protection), Hak Tumbuh Kembang (Development), dan Hak Berpartisipasi (Participation). “Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak anak, diharapkan setiap individu dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal” ujar Arif. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber kedua yaitu Bapak Yuli Sulistianto selaku Ketua Pengurus dari Yayasan Setara yang merupakan lembaga yang aktif mendorong pemenuhan hak anak di tingkat daerah. Dalam pemaparan materi, beliau menyampaikan pentingnya hak anak dalam penerapan Kabupaten/ Kota Layak Anak. “Pemenuhan hak anak bukanlah program tambahan, melainkan kebutuhan fundamental yang harus diintegrasikan dalam seluruh proses pembangunan. Pentingnya membangun sistem perlindungan anak berbasis masyarakat yang dapat mendeteksi dan merespons cepat kasus-kasus pelanggaran hak anak” ujar Yuli. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi kelompok dan simulasi. Peserta diajak untuk menganalisis studi kasus serta merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diimplementasikan di unit kerja masing-masing untuk lebih memprioritaskan hak-hak anak. Keikutsertaan Bapas menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi KHA, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak. Sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana anak, Bapas memiliki peran krusial dalam memastikan perlindungan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui partisipasi ini, Bapas Purwokerto berharap dapat memperkuat jejaring kerja dengan pemangku kepentingan lainnya dalam melindungi hak-hak anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. (ZAH)