PURWOKERTO – Seorang anggota aktif yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Polda Jawa Tengah, berinisial KW, dilaporkan ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) oleh tiga warga sipil. Ia dituding melakukan tindakan yang dianggap mengganggu kenyamanan dan privasi warga dalam konflik rumah tangganya.
Laporan resmi itu masuk pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Tiga warga yang mengadukan, masing-masing WY (58), CU (42), dan MS (32), menilai KW kerap menekan mereka untuk ikut campur dalam urusan pribadi dengan istrinya, Vi, yang kini tengah dalam proses perceraian.
Tekanan Psikologis di Persidangan
MS, warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang pernah menjadi saksi di sidang perceraian Vi di Pengadilan Agama Purwokerto pada 2 Juni 2025, mengaku merasa diawasi dan ditekan oleh KW.
“Gerakan tubuh dan tatapan KW selalu mengarah ke saya. Saya merasa takut dan tidak nyaman,” ujarnya dalam keterangan pers di Purwokerto, Rabu (10/9/2025).
Didatangi ke Rumah
WY, warga Purwokerto Selatan, menuturkan pengalaman serupa. Ia mengaku pernah didatangi KW pada Februari 2025 untuk diminta memantau aktivitas Vi.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal masalah mereka. Tapi KW tetap memaksa saya ikut campur,” ungkap WY.
Sementara itu, CU yang juga warga Sumbang, mengaku beberapa kali didatangi KW untuk dimintai informasi soal kegiatan Vi di komunitas.
“Saya saat itu ada agenda wisata bersama komunitas, tapi KW terus menekan saya agar memberikan informasi. Saya merasa tertekan,” kata CU.
Ketiga pelapor berharap institusi kepolisian menindaklanjuti laporan mereka secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum, agar tindakan serupa tidak terulang.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kanit Propam SPN Purwokerto, Agus Prasetyo, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.