PURWOKERTO — Kisah memilukan datang dari pasangan lanjut usia asal Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, yang kini berdomisili di Kebondalem, Purwokerto. Sepasang suami istri berusia di atas 70 tahun itu melaporkan anak kandung mereka, Tanto (35), ke Klinik Hukum Peradi Purwokerto karena diancam akan dibunuh bila tak memberikan uang Rp10 juta.
Menurut keterangan Djoko Susanto, SH, selaku penasihat hukum korban sekaligus Ketua Peradi SAI Purwokerto, ancaman tersebut bermula dari permintaan pelaku yang nekat meminta uang kepada orangtuanya untuk modal bermain judi online.
“Kedua orang tua ini datang dalam kondisi ketakutan dan trauma. Mereka bercerita bahwa anak kandungnya, Tanto, mengancam akan membunuh bila tidak diberi uang sepuluh juta rupiah. Uang itu, menurut pengakuan mereka, akan dipakai untuk judi online,” ujar Djoko, Kamis (16/10/2025).
Djoko menjelaskan, laporan tersebut diterima oleh Klinik Hukum Peradi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti pengaduan itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Unit Reskrim Polsek Timur. Respons aparat sangat cepat. Kanit Reskrim Iptu Hariyanto bersama tim segera mengamankan Tanto untuk mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Setelah diamankan, Tanto kemudian dipertemukan dengan kedua orangtuanya. Proses mediasi pun dilakukan, dan perkara akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Tanto menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Penyidik Polsek Timur memfasilitasi pertemuan dan akhirnya disepakati penyelesaian damai. Namun kami mengingatkan bahwa perbuatan seperti ini sangat berbahaya, baik secara hukum maupun moral. Tindakan mengancam nyawa orangtua demi uang judi online adalah bentuk kedurhakaan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Djoko.
Djoko menambahkan, kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat agar tidak membiarkan persoalan keluarga berkembang menjadi ancaman kekerasan. Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum terus memantau perkembangan pelaku yang terlibat dalam kecanduan judi online.
“Klinik Hukum Peradi Purwokerto akan terus menjadi tempat pengaduan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Negara dan aparat harus hadir melindungi mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Timur Iptu Hariyanto membenarkan adanya laporan dan penanganan cepat terhadap kasus tersebut. “Kami langsung bergerak setelah menerima laporan, dan mengamankan yang bersangkutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang dampak sosial akibat judi online yang kini marak di berbagai daerah. Pemerintah dan aparat kepolisian pun terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik tersebut karena dapat menjerumuskan hingga merusak hubungan keluarga.







