Klaim Hak Jaspel Lebih dari Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Dokter RSI Banjarnegara Ajukan Klarifikasi

BANJARNEGARA, – Persoalan hak jasa pelayanan (jaspel) yang dipersoalkan seorang dokter senior Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, dr. Agung Widiharto, S.H., memasuki tahap klarifikasi.

Tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mendatangi RSI Banjarnegara pada Jumat (9/10/2026) untuk menyampaikan surat kepada pihak manajemen rumah sakit.

Kuasa hukum dr. Agung Advokat Djoko Susanto menyebut akumulasi hak jasa pelayanan yang diklaim belum diterima secara penuh selama sekitar tujuh tahun ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan klaim persentase jasa pelayanan dan rata-rata pendapatan bruto rumah sakit yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar per bulan.

Kedatangan tim kuasa hukum bertujuan meminta penjelasan kepada manajemen RSI Banjarnegara terkait persoalan tersebut. Surat klarifikasi diserahkan melalui bagian administrasi rumah sakit untuk diteruskan kepada pihak terkait.

Advokat Djoko Susanto, selaku kuasa hukum dr. Agung, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan kepada direktur rumah sakit mengenai komitmen yang berkaitan dengan hak jasa pelayanan kliennya.

“Intinya, kami ingin meminta klarifikasi kepada direktur terkait komitmen yang ada. Ini bisa menjadi awal untuk membuka ruang tabayun dan mencari penyelesaian,” ujar Djoko.

Menurut dia, klarifikasi merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi antara kliennya dan pihak rumah sakit. Ia berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka sehingga menghasilkan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

Djoko juga menekankan pentingnya nilai-nilai Islam dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, prinsip keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan perlu dikedepankan dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut hak tenaga medis di lingkungan rumah sakit Islam.

“Kami datang ke sini untuk bertabayun agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Melalui penyampaian surat klarifikasi tersebut, tim kuasa hukum berharap manajemen RSI Banjarnegara memberikan penjelasan mengenai perhitungan dan pemenuhan hak jasa pelayanan yang dipersoalkan. Langkah itu diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian melalui dialog sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen RSI Banjarnegara mengenai klaim tersebut. Oleh karena itu, nilai lebih dari Rp3 miliar dan dugaan pemangkasan hak jasa pelayanan masih merupakan keterangan dari pihak dokter dan kuasa hukumnya yang perlu dikonfirmasi kepada pihak rumah sakit.

Kuasa hukum berharap manajemen memberikan tanggapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.