Sewa Lahan Menara Teratai Berujung Gugatan Rp 2,66 Milyar

Sidang Perdata Masuk Tahap Pembuktian

PURWOKERTO – Sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Penggugat Joko Budi Santoso menggugat pihak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terkait penggunaan lahan yang menurut pihak penggugat berada di kawasan yang dikategorikan sebagai zona hijau.

Perkara perdata dengan nomor 62/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut telah didaftarkan pada 16 Juli 2026. Gugatan itu antara lain mempersoalkan perjanjian sewa lahan dan kerugian yang diklaim timbul setelah penggugat membangun tempat usaha di atas lahan tersebut.

Advokat, H Djoko Susanto SH, mengatakan persoalan utama dalam perkara tersebut adalah informasi mengenai status dan peruntukan lahan yang disewa kliennya.

Menurut Djoko, kliennya menyewa lahan dengan tujuan menjalankan usaha sekaligus memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Namun, dalam prosesnya, penggugat mengetahui bahwa lahan tersebut menurut informasi yang mereka terima dari pemerintah daerah masuk dalam kategori zona hijau.

“Kalau memang tanahnya adalah tanah yang tidak bisa dijadikan tempat usaha atau bangunan, seharusnya disampaikan sejak awal kepada para pihak yang akan menyewa,” kata Djoko di Purwokerto, Selasa (29/9/2026).

Djoko menilai, persoalan tersebut semestinya dapat dicegah apabila sejak awal terdapat informasi yang jelas mengenai status dan peruntukan lahan.

Ia mengatakan gugatan ke PN Purwokerto ditempuh sebagai upaya hukum untuk meminta pembatalan perjanjian sekaligus menuntut penggantian biaya pembangunan yang telah dikeluarkan kliennya.

“Tuntutan kami adalah ganti semua bangunan ini karena biaya pembangunan seluruhnya berasal dari klien kami,” ujarnya.

Menurut dia, kliennya pada dasarnya hanya ingin menjalankan usaha dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat serta pelaku UMKM di Banyumas.

“Intinya gampang, kami mau berusaha dan bekerja untuk memakmurkan Kabupaten Banyumas,” katanya.

Mengaku Sudah Bayar Sewa Rp39,75 Juta

Sementara itu, Penggugat Joko Budi Santoso menjelaskan, proses penggunaan lahan tersebut bermula ketika dirinya mendapat arahan untuk mengajukan penyewaan lahan di kawasan Menara Teratai.

Sebelumnya, ia mengaku telah membeli sebuah bangunan yang digunakan sebagai ATM Center dari pihak sebelumnya. Dalam proses berikutnya, ia mendapat informasi bahwa lahan di sekitar lokasi tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha.

Ia kemudian mengajukan permohonan penyewaan lahan. Ia mengaku telah membayar sekitar Rp39,75 juta untuk lahan dengan luas sekitar 297,75 meter persegi.

Menurutnya, sebelum membangun tempat usaha, dirinya juga melakukan proses pengurusan perizinan.

Ia mengklaim telah mengajukan dokumen terkait pemanfaatan ruang dan perizinan bangunan. Dalam proses tersebut, menurut dia, tidak ada penolakan yang disampaikan kepadanya mengenai rencana penggunaan lahan sebagai tempat usaha.

“Kita bangun, kita sudah ajukan juga perizinan. Sekitar tiga sampai empat bulan. Kita buka usaha itu dan sebelumnya ada KKPR yang membolehkan untuk kedai makan,” kata Joko.

Joko mengaku semakin yakin melanjutkan pembangunan karena telah melalui proses administrasi serta melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

Ia juga menyebut persoalan tersebut pernah dibawa dalam forum DPRD Kabupaten Banyumas.

Pada pertemuan dengan pihak legislatif, pihaknya mendapat respons yang menurut dia memberikan harapan agar kegiatan usaha tersebut dapat berjalan.

Namun, persoalan kembali muncul ketika pemerintah daerah meminta bangunan yang telah didirikan tersebut dibongkar.

Gandeng 20-30 Pelaku UMKM

Joko mengatakan usaha yang dibangun di kawasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengaku menggandeng sekitar 20 hingga 30 pelaku UMKM lokal untuk menjalankan aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Para pelaku UMKM itu antara lain bergerak di bidang kuliner, seperti ayam goreng, makanan tradisional, hingga bakso.

Karena itu, permintaan pembongkaran bangunan tersebut menurut Joko tidak hanya berdampak terhadap dirinya sebagai penyewa, tetapi juga terhadap para pelaku UMKM yang telah menjadi mitra usaha.

“Inginnya kita itu berusaha membuka lapangan kerja. Pelaku UMKM sekarang seharusnya dibantu dan difasilitasi,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena usaha yang baru berjalan belum genap satu tahun sudah menghadapi persoalan pembongkaran.

Joko menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aturan. Sebaliknya, ia mengklaim telah berusaha menempuh prosedur administrasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mendirikan bangunan.

“Intinya kita ingin berusaha untuk bisa difasilitasi dari sisi pengusaha seperti ini,” katanya.

Perkara Sudah Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa tersebut kini bergulir di PN Purwokerto. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, proses persidangan perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2026/PN Pwt telah memasuki tahap pembuktian.

Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas hubungan sewa-menyewa tersebut. Penggugat juga menuntut ganti rugi dengan nilai sekitar Rp3 miliar, termasuk berkaitan dengan bangunan dan biaya yang telah dikeluarkan selama menjalankan usaha.

Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan penyelesaian atas sengketa tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang hendak menggunakan aset atau lahan milik pemerintah untuk kegiatan ekonomi.

Hingga berita ini ditulis, dalil dan tuntutan tersebut merupakan versi dari pihak penggugat dan masih menjadi materi pemeriksaan dalam proses persidangan. Kebenaran mengenai status lahan, proses penyewaan, perizinan, serta tanggung jawab para pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.