PURWOKERTO — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengajuan tersebut telah diterima Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sekitar empat hari sebelum Jumat (25/9/2026).
Kabar pengunduran diri Agus muncul beberapa hari setelah dirinya kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membenarkan adanya surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
“Memang ada suratnya (surat pengunduran diri sekda). Sebelum saya ke Jakarta, ya empat hari-an lalu,” kata Sadewo, Jumat (25/9/2026).
Meski telah mengajukan pengunduran diri, Agus Nur Hadie hingga Jumat masih menjalankan tugasnya sebagai Sekda Banyumas.
Bahkan, Sadewo mengatakan Agus masih mengikuti pembahasan pekerjaan pemerintahan di lingkungan Pemkab Banyumas.
“Tadi masih sama saya, diskusi di ruangan saya soal Bus Trans Banyumas,” ujar Sadewo.
Belum Langsung Disetujui
Sadewo mengatakan pengajuan pengunduran diri tersebut belum serta-merta diterima. Pemkab Banyumas akan terlebih dahulu membahasnya sesuai prosedur yang berlaku.
Pemkab juga akan membentuk tim untuk melakukan assessment terhadap pengajuan tersebut.
Menurut Sadewo, tim assessment nantinya tidak hanya berasal dari lingkungan Pemkab Banyumas. Unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan akademisi juga akan dilibatkan.
“Assessment. Saya harus membentuk tim, dari provinsi ada, kemudian dari akademisi ada,” katanya.
Sementara terkait mekanisme dan prosedur administrasi pengunduran diri seorang Sekda, Sadewo meminta hal tersebut ditanyakan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas.
Dengan demikian, hingga proses assessment dan pembahasan selesai, Agus Nur Hadie masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas.
Dua Kali Dimintai Keterangan KPK
Pengajuan pengunduran diri Agus Nur Hadie berlangsung di tengah proses penyidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Sebelumnya, pada Selasa (22/9/2026), Agus kembali dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolresta Banyumas.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua terhadap Agus. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (10/9/2026).
Usai pemeriksaan pada 22 September, Agus mengatakan dirinya hadir memenuhi undangan KPK sebagai warga negara dan memberikan keterangan sesuai yang diminta penyidik.
“Ya sesuai undangannya dari KPK yang datang pada hari Minggu, sebagai warga yang baik saya hadir. Alhamdulillah saya memberikan keterangan apa yang diminta KPK,” kata Agus saat ditemui seusai keluar dari Gedung Reskrim Polresta Banyumas, Selasa (22/9/2026).
Agus membenarkan bahwa materi pemeriksaan masih berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
“Masih terkait Unsoed,” ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga sore hari. Agus kemudian meninggalkan Gedung Reskrim Polresta Banyumas sekitar pukul 15.40 WIB.
“Dari sekitar jam 11 apa ya, tapi kan ada jeda salat,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa telepon selulernya yang sebelumnya diamankan penyidik KPK masih belum dikembalikan.
Ruang Kerja Sekda Sempat Digeledah KPK
Nama Agus Nur Hadie ikut muncul dalam rangkaian penyidikan kasus Unsoed setelah KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekda Banyumas.
Penggeledahan berlangsung pada 9-10 September 2026. Selain ruang Sekda Banyumas, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dilakukan di rumah Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor IV Unsoed, rumah seorang dosen, serta ruang Sekda Banyumas. KPK juga menggeledah rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
Khusus penggeledahan ruang Sekda, Budi menyebut penyidik menduga pihak Sekda mengetahui adanya pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed.
Namun, keterangan KPK tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Agus Nur Hadie sendiri hingga pemeriksaan 22 September disebut hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK Telusuri Praktik Rekomendasi Calon Mahasiswa
KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik penitipan atau pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa agar diterima di Unsoed.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dengan adanya pengajuan pengunduran diri Agus Nur Hadie, perhatian kini beralih pada proses administratif di Pemkab Banyumas. Bupati Sadewo memastikan pengajuan tersebut akan terlebih dahulu melalui pembahasan dan assessment sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Hingga Jumat (25/9/2026), Agus Nur Hadie masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas.