Terdakwa Pengecer BMM Bersubsidi Dituntut Delapan Bulan Penjara 

PENGECER BBM bersubsidi, Ahmad Rizal Nabawi (22) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (23/9/2026).

BANYUMAS – Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ahmad Rizal Nabawi (22) dituntut delapan bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyumas, Daniel Widya Kurniawan SH.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Daniel, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aditya, SH, pada Rabu (23/9/2026).

Usai pembacaan tuntutan, persidangan sempat diskors sebelum dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa. Tim kuasa hukum terdakwa, Eko Prihatin, SH membacakan berkas pembelaan setebal 11 halaman.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar agar terdakwa diberikan keringanan hukuman.

Diantaranya, bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu merupakan perintah dari ayahnya, sedangkan terdakwa mendapatkan imbalan atau setiap pembelian BBM di SPBU, dalam perbuatan ini melibatkan petugas dari SPBU yang memberikan barkode, dan petugas yang tetap melayani meskipun tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Agenda pertama hari ini tuntutan dari JPU, terdakwa dituntut 8 bulan pidana kurungan. Kami memohon beberapa poin, salah satunya hukuman percobaan, denda, atau kerja sosial,” ujar Eko Prihatin, ditemui usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (24/9/2026), dengan agenda putusan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Rizal mengaku memiliki tiga barcode kendaraan, untuk pembelian BBM di SPBU. Meskipun dalam praktiknya, dia hanya memakai satu kendaraan, disetiap pembelian.

Di hadapan Hakim Rizal mengaku bisa mendapatkan barcode ‘ilegal’ dari petugas SPBU. Satu barcode dia beli dengan harga Rp 25 ribu rupiah. Hal itu terungkap pada saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (15/9/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aditya SH. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Daniel SH. Sedangkan terdakwa Rizal hadir di persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya advokat Djoko Susanto SH.

“Punya tiga barcode, beli dari petugas SPBU, bayar dua puluh lima ribu untuk satu barcode,” katanya, saat menjawab pertanyaan jaksa.

Pernyataan Rizal itu membuka pintu adanya keterlibatan pihak lain, untuk melancarkan aksinya, setiap melakukan pembelian BBM. Tidak menutup kemungkinan juga ada ‘Rizal-rizal’ yang lain, untuk melakukan hal yang sama.

Masih di dalam persidangan itu pula, Rizal menyampaikan pengakuan salah, karena telah memodifikasi tengki bensin kendaraanya. Tujuan dari hal itu adalah untuk mempermudah dalam melakukan pemindahan BBM yang telah dibeli, ke wadah yang disiapkan.

Pada kesempatan itu Rizal juga menceritakan ide awal praktik pembelian BBM subsidi dan dijual kembali. Alasan awal adalah karena di sekitar tempat tinggalnya, di Desa Watuagung, Tambak, jarak dengan SPBU cukup jauh. SPBU paling dekat memerlukan waktu tempuh setidaknya 20-25 menit.

“Setelah beli di SPBU, kemudian ada yang dijual warung sendiri, ada juga yang dijual ke pengecer lain disekitar desa sendiri dan ada juga di desa lain,” kata Rizal.

Mengenai ide untuk melakukan praktik tersebut, Rizal mengaku itu idenya sendiri. Namun, untuk modal membeli BBM jenis pertalite di SPBU, serta armada mobil yang digunakan, merupakan milik ayahnya. Setiap pembelian di SPBU, Rizal diberikan upah Rp50ribu.