BANJARNEGARA — Dua warga Banjarnegara yang mengaku terlibat dalam insiden antar suporter sepak bola mendatangi kantor advokat untuk meminta perlindungan hukum ke Peradi SAI. Mereka merasa menjadi korban laporan yang dinilai tidak sesuai fakta setelah sebuah video peristiwa disebut telah dipotong sebelum dijadikan barang bukti laporan ke polisi.
Salah satu warga, Aditya Putra, menjelaskan kedatangannya bersama rekannya bertujuan meminta pendampingan hukum terkait laporan dugaan pengeroyokan yang kini ditangani Polres Banjarnegara.
“Kami datang meminta perlindungan hukum ke Peradi SAI,” ujar Aditya.
Sementara itu, Famas Aditya Putra mengaku dirinya justru berusaha melerai keributan yang terjadi saat kegiatan suporter sepak bola berlangsung. Menurut dia, awal peristiwa bermula ketika seorang rekannya bernama Kevin dicekik oleh seseorang bernama Andika.
“Awalnya teman saya lagi jadi suporter sepak bola terus dicekik. Akhirnya saya menolong membantu memisahkan, tapi saya dituduh memukul,” katanya.
Ia menyebut setelah kejadian tersebut dirinya bersama rekannya dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Pemanggilan kepolisian diterimanya pada 10 Mei 2026, sementara peristiwa disebut terjadi pada 14 April 2026.
Kuasa hukum mereka, Advokat Djoko Susanto SH, mengatakan pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam laporan yang masuk ke kepolisian. Menurutnya, kliennya justru berupaya melakukan pembelaan terhadap rekannya yang diduga menjadi korban pencekikan.
“Peristiwa sebenarnya adalah pelapor yang bernama AD mencekik Kevin, lalu teman-temannya melakukan pembelaan dan memisahkan. Tetapi klien kami justru dilaporkan sebagai pelaku pemukulan,” ujarnya.
Djoko juga mengungkapkan pihaknya telah mempelajari video yang dijadikan barang bukti dalam laporan tersebut. Ia menduga video yang diserahkan ke penyidik tidak utuh.
“Ada video yang dipotong sehingga seolah-olah klien kami memukul pelapor. Padahal kalau dilihat runtutan lengkapnya, justru pelapor lebih dulu melakukan pencekikan,” katanya.
Menurut Djoko, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan membuat laporan balik terhadap pelapor atas dugaan laporan palsu.
“Besok kami akan melapor balik kepada AD karena laporan yang dibuat menurut kami tidak sesuai fakta sebenarnya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional agar tidak terjadi kesalahan proses hukum.
“Kami meminta perhatian Kapolri, Kapolda, dan Kapolres agar perkara ini diluruskan. Jangan sampai korban justru menjadi terlapor. Kami berharap tidak ada peradilan sesat ataupun penyidikan yang menyimpang dari fakta hukum,” katanya.
Djoko menambahkan, kedatangan kedua warga Banjarnegara itu merupakan bentuk upaya mencari perlindungan hukum sebagai warga negara yang merasa hak-haknya terancam dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Banjarnegara maupun pihak pelapor terkait tudingan adanya pemotongan video dan rencana laporan balik tersebut.