PURWOKERTO – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu 6 Mei 2026, memantik sorotan tajam dari kalangan akademisi. Kuasa hukum terdakwa yang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memahami secara utuh KUHP baru, kini mendapat penguatan dari pakar hukum pidana.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa dalam konteks perubahan undang-undang, hakim memiliki landasan kuat untuk memilih aturan yang paling meringankan bagi terdakwa.
“Dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang meringankan. Itu asasnya jelas,” ujar Prof. Hibnu saat dimintai tanggapan, Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya, baik KUHP lama maupun KUHP baru secara prinsip masih bisa dijadikan dasar pertimbangan, terutama karena locus delicti atau waktu terjadinya peristiwa pidana berada sebelum KUHP baru berlaku efektif. Namun, yang menjadi kunci adalah mana di antara keduanya yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Dua-duanya bisa dipakai, tetapi yang diambil yang meringankan. Kalau ternyata yang meringankan KUHP baru, ya dipakai yang baru. Kalau yang lama lebih ringan, ya kembali ke yang lama,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya perbedaan kepentingan antara penuntut umum dan penasihat hukum dalam menafsirkan aturan tersebut. JPU, kata dia, cenderung memilih ketentuan yang lebih berat, sementara penasihat hukum akan berupaya menggunakan aturan yang lebih ringan.
“Jaksa tentu ingin yang berat, biasanya yang lama. Sedangkan KUHP baru dalam beberapa hal lebih ringan, sehingga wajar kalau penasihat hukum memilih itu. Nanti hakim yang akan menilai berdasarkan asas tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Hibnu juga mengkritisi penerapan Pasal 486 dalam KUHP baru yang menjadi sorotan dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut mengandung unsur pidana penjara atau denda, yang secara hukum masuk dalam kategori dakwaan alternatif.
Di situ jelas menggunakan kata ‘atau’, artinya dakwaan alternatif. Jadi cukup dibuktikan salah satu yang paling terbukti. Bukan kumulatif yang menggunakan kata ‘dan’, yang mengharuskan semua unsur dibuktikan.
“Alternatif,” singkatnya.
Pernyataan ini sekaligus mengindikasikan adanya potensi kekeliruan dalam konstruksi dakwaan apabila JPU tidak memahami perbedaan mendasar antara dakwaan alternatif dan kumulatif.
Kasus ini pun menjadi ujian awal implementasi KUHP baru di lapangan, sekaligus membuka ruang kritik terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam mengadopsi regulasi anyar tersebut.
Sorotan publik kini tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang akan menentukan arah putusan, apakah berpijak pada KUHP lama atau KUHP baru, dengan satu prinsip utama, keadilan yang paling meringankan bagi terdakwa.