Tanggapi Kasus OTT, Yanuar Arif Soroti Penyimpangan THR

JAKARTA – Anggota DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah terkait praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai “pelajaran lama yang kembali terulang”. Ia menegaskan, momentum Idul Fitri seharusnya menjadi waktu yang suci dan penuh integritas, bukan justru disalahgunakan untuk praktik yang melanggar hukum.

Menurut Yanuar, pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas terkait pemberian THR. Regulasi tersebut mengatur bahwa kewajiban pemberian THR berada pada pemberi kerja kepada karyawan, bukan sebaliknya atau bahkan diperluas kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum.

“THR itu sudah ada aturannya dan harus dilaksanakan secara konsekuen. Pemerintah sudah memberikan pedoman, bahkan industri diwajibkan memberikan THR kepada pekerjanya. Tapi kalau ada pihak yang bukan kewajibannya lalu ‘mengada-ada’, apalagi sampai melanggar hukum, itu yang menjadi masalah serius,” ujarnya.

Yanuar menekankan, dalam konteks pemerintahan daerah, tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan THR kepada instansi atau pihak lain di luar ketentuan yang berlaku. Praktik yang memaksakan pemberian tersebut, terlebih dengan tekanan atau penyalahgunaan kewenangan, berpotensi menjadi tindak pidana.

“Yang wajib itu hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Kalau pemerintah daerah justru diminta atau bahkan dimobilisasi untuk memberi ke pihak lain di luar kewajiban, itu jelas menyimpang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini sering kali berulang setiap tahun, namun baru mencuat ketika terungkap melalui penindakan aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal baru. Setiap tahun ada saja pola seperti ini. Bedanya, kali ini terungkap. Padahal yang tidak terungkap bisa jadi lebih banyak,” imbuhnya.

Pelayanan Publik Jangan Terganggu

Lebih lanjut, Yanuar menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah pasca OTT. Ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah provinsi yang menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, baik di level wakil kepala daerah maupun sekretaris daerah.

Menurutnya, langkah tersebut krusial agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Keputusan cepat untuk menunjuk Plt itu penting agar sistem pemerintahan tetap berjalan. Pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena persoalan hukum yang menjerat pejabat,” katanya.

Yanuar juga menyoroti arah pengawasan yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah terkait THR. Ia menilai, fokus utama mestinya adalah memastikan perusahaan-perusahaan memenuhi kewajiban mereka kepada pekerja, bukan justru melakukan praktik yang menyimpang.

“Yang harus dievaluasi itu apakah industri sudah membayar THR kepada buruhnya atau belum. Itu yang menjadi tugas pemerintah daerah. Bukan malah sibuk mengumpulkan dari OPD atau pihak lain,” jelasnya.

Tekankan Komitmen Moral

Di akhir pernyataannya, Yanuar menegaskan pentingnya komitmen moral dari seluruh penyelenggara pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan momentum apa pun, termasuk perayaan keagamaan.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal komitmen moral. Jangan sampai momen suci seperti Idul Fitri justru ternodai oleh praktik-praktik yang melawan hukum,” pungkasnya.

Kasus OTT ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan harus terus diperkuat, terutama dalam momentum-momentum sensitif yang rawan disalahgunakan.