PURWOKERTO – Menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 200 gram yang diduga berasal dari jaringan luar kota. Seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, diamankan petugas di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Purwokerto. Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di area parkir stasiun.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Paket pertama memiliki berat bruto 100,11 gram, sementara paket kedua seberat 100,03 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 200,14 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Jakarta menuju Purwokerto.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, mengingat jumlah narkotika yang dibawa tersangka tergolong besar.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, terutama para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam peredaran narkoba. Narkotika hanya akan menghancurkan masa depan, merusak kesehatan, serta berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Banyumas berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Banyumas, khususnya menjelang momentum Lebaran yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar untuk memperluas distribusi barang haram tersebut.