Sebuah naskah pertanian berbahasa Jawa yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda pada 1894, Serat Mitraning Among Tani (Djilid VIII), menyimpan catatan penting tentang peran Ajibarang dan Banyumas dalam program modernisasi pertanian padi di Pulau Jawa. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu sumber primer berharga untuk memahami sejarah agraria Jawa Tengah.
Dalam naskah yang disusun oleh K.F. Holle, Penasehat Kehormatan pemerintah Hindia Belanda untuk urusan kesejahteraan penduduk pribumi, disebutkan bahwa Karesidenan Banyumas menjadi salah satu wilayah prioritas pembaruan pertanian. Laporan yang diterima Direktur Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri Kolonial) menyebut adanya kebutuhan mendesak untuk mereformasi teknik bercocok tanam padi di wilayah itu.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah kolonial mengambil langkah konkret: mengutus Kontroleur Van Hall bersama Wedana Ajibarang dari Banyumas untuk melakukan studi banding langsung ke Garut, Priangan. Misi ini bertujuan mempelajari teknik persemaian padi modern yang telah terbukti meningkatkan hasil panen di wilayah Sunda tersebut.
Naskah menyebutkan secara eksplisit: Kontroleur Van Hall menilai sangat positif teknik baru yang dipelajarinya, sehingga Direktur Binnenlandsch Bestuur turut merekomendasikan penerapannya di Banyumas. Kolaborasi antara pejabat kolonial Belanda dan pejabat lokal pribumi ini menjadi model pendekatan yang kemudian diperluas ke berbagai karesidenan lain.
Inti dari pembaruan pertanian yang dipromosikan adalah metode njebar arang atau persemaian jarang — sebuah teknik yang dikembangkan Holle berdasarkan pengalamannya sejak 1865 di Limbangan, Priangan. Berbeda dengan cara lama di mana benih disemai sangat rapat hingga bibit saling berebut cahaya dan nutrisi, teknik baru ini memberi jarak yang cukup antar benih sehingga setiap bibit tumbuh lebih sehat, lebih subur, dan siap tanam dalam waktu lebih singkat.
Keunggulan teknis ini pun berdampak ekonomis: kebutuhan benih turun dari 75-200 kati per bau menjadi hanya 40-50 kati per bau, sementara biaya tenaga kerja untuk persemaian berkurang drastis. Panen pun lebih serentak karena bibit tumbuh seragam.
Sebuah percobaan di distrik Ajibarang dan Djamboe (Jambu) yang dilaksanakan pada 1875 di bawah pimpinan Kontroleur Macdonnald. Percobaan melibatkan 23 petak di lahan seluas 10,5 bau dan menghasilkan 25,05 kati padi per bau pada lahan percobaan.
Di wilayah Purwokerto, percobaan yang dipimpin Van Hall pada 1871 mencatat hasil 40 kati per bau untuk lahan percobaan, dibandingkan 26 kati per bau pada lahan konvensional. Angka-angka ini menjadi dasar argumen bahwa peningkatan hasil hingga 25-35 persen sangat mungkin dicapai hanya dengan mengubah teknik persemaian, tanpa tambahan lahan baru.
Defisit Pangan dan Urgensi Reformasi
Latar belakang program ini tidak terlepas dari kondisi ketahanan pangan yang memprihatinkan. Data dalam naskah menunjukkan bahwa Jawa Tengah kala itu mengalami defisit beras neto sekitar 11.265 kati per tahun — wilayah ini harus mengimpor lebih banyak padi daripada yang berhasil dijualnya ke daerah lain. Kondisi ini menjadikan reformasi pertanian bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak.
Holle menghitung, jika seluruh petani di Pulau Jawa beralih ke teknik persemaian jarang, peningkatan produksi padi bisa mencapai lebih dari 14 juta kati per tahun dibandingkan produksi 1889 — setara dengan nilai puluhan juta gulden, hampir menyamai total penerimaan pajak tanah seluruh Pulau Jawa kala itu.
Namun implementasi di lapangan tidak semulus yang diharapkan. Naskah mencatat adanya resistensi dari dua arah. Para petani kerap enggan meninggalkan cara nenek moyang, apalagi ketika percobaan awal gagal akibat kesalahan penerapan teknik oleh para priyayi yang belum sepenuhnya memahami metode baru. Kegagalan itu justru memperkuat kepercayaan petani bahwa cara lama lebih andal.
Di sisi lain, sejumlah priyayi cenderung mengeluarkan instruksi tanpa memberikan contoh nyata. Holle tegas mengingatkan: paksaan tidak akan efektif. Yang dibutuhkan adalah kesabaran, pendampingan langsung, dan sawah percobaan yang bisa dilihat sendiri hasilnya oleh petani.
Bagi Banyumas dan Ajibarang, catatan dalam Serat Mitraning Among Tani ini menempatkan kedua wilayah bukan sekadar sebagai objek kebijakan kolonial, melainkan sebagai salah satu titik penting dalam jaringan eksperimen agraria yang membentuk sejarah pertanian Jawa. Perjalanan Wedana Ajibarang ke Garut untuk belajar dan membawa pulang pengetahuan baru mencerminkan semangat yang melampaui batas zamannya.
Naskah ini pun mengingatkan bahwa tantangan ketahanan pangan, pentingnya inovasi pertanian berbasis bukti, dan kebutuhan akan kolaborasi antara pengetahuan teknis dengan pemahaman sosial-budaya lokal, adalah persoalan yang tidak pernah benar-benar usang.
Persamaan Satuan Ukuran pada masa itu:
1 Dacin (Datjin) = 62,5 Kg.
1 Kati = 0,625 Kg (1/100 Dacin).
1 Bau (Bouw) = 7.096,5 Meter Persegi
Sumber: Serat Mitraning Among Tani, Djilid VIII, diterbitkan Kantor Cetak Pemerintah Hindia Belanda, Batavia, 1894. Disusun oleh K.F. Holle, Adviseur-Honorair voor de Inlandsche Welvaart.