PURWOKERTO, Suarabanyumas.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan kebijakan pembebasan pungutan parkir di sejumlah gerai Indomaret. Hingga awal Maret 2026, tercatat sebanyak 27 gerai ritel modern tersebut telah resmi ditetapkan sebagai area parkir gratis bagi konsumen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dishub Banyumas bernomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tentang Penataan Sistem Perparkiran di Kabupaten Banyumas. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah berupaya menata kembali sistem parkir di kawasan ritel modern agar lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, mengatakan penerapan kebijakan bebas parkir dilakukan secara bertahap. Saat ini baru sebagian gerai yang diberlakukan, sementara seluruh gerai Indomaret di Banyumas ditargetkan bebas parkir paling lambat pada 1 April 2026.
“Baru sebagian gerai yang sudah bebas parkir. Insyaallah per 1 April nanti seluruh gerai Indomaret di Banyumas bisa diterapkan,” ujar Fadhil, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, penerapan bertahap tersebut dilakukan karena Dishub masih melakukan penyesuaian kontrak dengan para koordinator parkir di beberapa titik. Sebab, sebagian koordinator telah membayarkan retribusi parkir di muka hingga tiga bulan ke depan, yakni sampai akhir Maret 2026.
“Koordinator parkir sudah membayar retribusi di muka selama tiga bulan sampai Maret. Karena itu perlu penyesuaian nominal kontrak agar kebijakan ini bisa berjalan tanpa menimbulkan persoalan administratif,” jelasnya.
Tingkatkan Kenyamanan Konsumen
Sebanyak 27 gerai Indomaret yang telah dibebaskan dari pungutan parkir tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya wilayah Purwokerto, Sokaraja, Ajibarang, Jatilawang, Kemranjen, Sumpiuh, hingga Wangon.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 60 gerai Indomaret yang beroperasi di Kabupaten Banyumas. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh lokasi ritel tersebut nantinya memiliki sistem parkir yang lebih tertib dan transparan.
Menurut Fadhil, langkah ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang berbelanja di ritel modern.
“Tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen serta menata kembali sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan dan sesuai ketentuan,” katanya.
Masyarakat Diminta Melapor Jika Masih Ada Pungutan
Dishub Banyumas juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila masih menemukan praktik penarikan parkir di gerai yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir.
Pengawasan ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif serta menghindari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika masih ada yang menarik parkir di lokasi yang sudah ditetapkan bebas parkir, masyarakat bisa melaporkan kepada Dishub Banyumas,” tegas Fadhil.
Daftar 27 Gerai Indomaret di Banyumas yang Sudah Bebas Parkir
Berikut daftar gerai yang telah resmi menerapkan parkir gratis:
1. Sutoyo – Purwokerto Barat
2. Jensud No. 753 – Purwokerto Selatan
3. RA. Wiryaatmaja – Purwokerto Barat
4. Purwokerto Baru – Purwokerto Utara
5. Jatisari No. 45 – Purwokerto Utara
6. Riyanto No. 92 – Purwokerto Utara
7. Purwokerto 2 – Baturaden
8. Pramuka – Banyumas
9. Raya Rempoh – Baturaden
10. Ajibarang – Ajibarang
11. Jatilawang – Jatilawang
12. Tinggarjaya Jatilawang – Jatilawang
13. Gatsu No. 5 Kalibagor – Kalibagor
14. Kertawibawa – Karanglewas
15. Alas Malang – Kemranjen
16. Kecila Kemranjen – Kemranjen
17. Perintis Kemerdekaan 16 – Purwokerto Selatan
18. Karangrau – Sokaraja
19. Sokaraja 2 – Sokaraja
20. Dr. Gumbreg – Sokaraja
21. Suparjo Rustam No. 08 – Purwokerto Selatan
22. Sumpiuh No. 56 – Sumpiuh
23. Perumnas No. 72 – Purwokerto Selatan
24. Veteran – Purwokerto Barat
25. Kelapa Gading – Wangon
26. Raya Simpang Tiga Klapa Gading – Wangon
27. Raya Selatan Ranjingan – Wangon
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengumumkan rencana pembebasan parkir di seluruh gerai Indomaret sejak Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri polemik pungutan parkir di ritel modern yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat.
Selain memberikan kemudahan bagi pelanggan, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perparkiran sekaligus menata kembali peran juru parkir agar lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku.