Tujuh Saksi Mengaku Tak Kenal Terdakwa, Sidang Tambang Emas Ilegal Ajibarang Ungkap Fakta Baru

PURWOKERTO — Persidangan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memunculkan fakta baru yang cukup mengejutkan. Dari sepuluh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), tujuh orang di antaranya mengaku tidak mengenal tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis, 5 Maret 2026. Seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan diketahui merupakan buruh harian lepas yang bekerja di lokasi tambang emas tersebut.

Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Dian Anggraeni dengan hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta. Sementara tim jaksa penuntut umum terdiri dari Boyke Suhendro dan Sutrisno.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang didakwa terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.

Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan jaksa merupakan pekerja tambang dengan status buruh harian. Dalam persidangan terungkap bahwa tiga orang saksi bekerja sebagai penggali tanah dengan upah antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per karung.

Satu saksi lainnya bekerja sebagai buruh langsir dengan bayaran Rp20 ribu per karung. Sementara enam saksi lainnya merupakan pekerja pengolah material tambang yang memperoleh upah Rp80 ribu per hari serta tambahan uang makan sebesar Rp20 ribu.

“Para saksi ini semuanya hanya buruh harian. Mereka bekerja semata-mata untuk mencari nafkah dan tidak mengetahui persoalan hukum yang kini menjerat para terdakwa,” kata Djoko usai mengikuti persidangan.

Dalam keterangan di persidangan, tujuh dari sepuluh saksi secara tegas menyatakan tidak mengenal ketiga terdakwa. Adapun tiga saksi lain yang mengaku mengenal terdakwa justru menyebut para terdakwa juga bekerja sebagai pekerja biasa di area tambang.

Para saksi menjelaskan bahwa Slamet Marsono diketahui bekerja sebagai tukang listrik, Gito Zaenal bertugas sebagai penjaga malam gudang, sedangkan Yanto Susilo disebut mengasuh anak pemilik tambang.

Para saksi juga menyebut bahwa mereka bekerja kepada seseorang bernama Kusnadi yang dikenal dengan panggilan Cubo.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah aktivitas pertambangan di lokasi tersebut melibatkan ratusan pekerja. Para saksi menyebut mereka datang bekerja atas inisiatif sendiri setelah mendapatkan informasi dari kepala dusun setempat. Tujuannya tak lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Namun demikian, dari ratusan orang yang disebut bekerja di lokasi tambang tersebut, hanya tiga orang yang kini diproses secara hukum sebagai terdakwa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari tim kuasa hukum mengenai dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kalau memang di lokasi ada ratusan pekerja, mengapa hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa? Di mana letak keadilan hukumnya?” ujar Djoko.

Persidangan kasus tambang emas ilegal di Pancurendang ini dijadwalkan berlangsung secara maraton. Pada 10 Maret 2026, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi tambahan serta satu saksi ahli.

Sementara pada 12 Maret 2026, pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, yakni A Patra Zen.

Tim advokat berharap proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara utuh di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto juga telah menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Majelis menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga perkara dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan munculnya berbagai keterangan baru dari para saksi, sidang perkara tambang emas ilegal di Ajibarang ini diperkirakan masih akan menyisakan sejumlah pertanyaan yang kemungkinan akan terjawab dalam agenda persidangan berikutnya.