Dinilai Tak Transparan, Panitia Lelang Parkir Gor Satria Disomasi 

Direktur PT Artha Kencana Abadi Sukses didampingi Kuasa Hukumnya Djoko Susanto

PURWOKERTO – Proses lelang terbuka pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang diselenggarakan oleh Disporabudpar Kabupaten Banyumas menuai protes keras dari peserta lelang.

Direktur PT Artha Kencana Abadi Sukses (AKAS), Burhanuddin, melalui kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH, Senin (23/2/2026) malam melayangkan somasi terbuka. Somasi tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai proses pemilihan mitra pengelolaan parkir tidak transparan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas.

Djoko Susanto, SH selaku penasehat hukum Direktur Utama PT AKAS menyatakan keberatan atas hasil pengumuman lelang yang memenangkan rekanan dengan nilai penawaran lebih rendah dibandingkan kliennya. Padahal, semangat pemerintah daerah saat ini tengah gencar meningkatkan PAD dari sektor parkir.

“Kami selaku kuasa hukum mengajukan keberatan atau sanggahan somasi secara terbuka kepada tim pemilihan. Klien kami melakukan penawaran harga kurang lebih Rp 3,3 miliar dan sudah masuk dalam database. Namun anehnya, justru dikalahkan oleh rekanan yang penawarannya sekitar Rp 2,5 miliar,” ungkapnya kepada awak media, Senin (23/02/2026).

Menurutnya, terdapat selisih angka mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar yang seharusnya bisa menjadi pemasukan daerah. Ia menilai terdapat pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama dalam hal keterbukaan informasi publik dalam proses lelang tersebut.

“Sangat kami sayangkan, di saat Pemkab Banyumas ingin meningkatkan PAD, justru penawaran yang lebih tinggi dan menguntungkan daerah malah dikalahkan. Kami melihat tidak ada transparansi di sini,” tegasnya.

Pihak PT AKAS memanfaatkan masa sanggah selama tiga hari ini secara efektif agar Pemerintah Kabupaten Banyumas, dalam hal ini Disporabudpar, segera meninjau ulang hasil pengumuman pemenang atau melakukan pemilihan ulang mitra kerja secara transparan.

“Sanggahan ini berlaku sejak kami umumkan malam ini sampai maksimal 3 x 24 jam. Kami meminta tim pelaksana untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Jika tetap berpedoman pada hasil yang ada, kami tidak segan melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,” tambah Djoko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disporabudpar Kabupaten Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan terbuka yang disampaikan oleh pihak PT AKAS. Kawasan GOR Satria sendiri merupakan salah satu titik parkir paling potensial di Purwokerto yang menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah. *